Ketidaksiapan Pemda jadi tekanan bagi pekerja terdampak penutupan PLTU

Celios bersama Indonesia Cerah menggelar diskusi secara hybrid tentang Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan dan Peluang Untuk Daerah di Jakarta, Selasa (18/7). (Foto: Celios)

Jakarta – Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), menurut hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH.

Ekonom dan Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira memisalkan terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo.

“Itu belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” ungkap Bhima dalam acara diseminasi hasil temuan studi Celios dan Yayasan Indonesia CERAH yang berjudul “Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan dan Peluang Untuk Daerah” dilaksanakan secara hybrid.

Studi tersebut dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur serta tiga kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo. Dari studi ini disimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda Just Energy Transition Partnership (JETP). Padahal pensiun dini PLTU batubara bakal berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi. Di satu sisi, lanjutnya, pemerintah berencana akan meluncurkan rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP pada 16 Agustus mendatang.

Muhammad Saleh, peneliti CELIOS, menambahkan, sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. Secara spesifik, Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan. Bahkan hingga kini, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu, Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

Pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, menurut CELIOS, ada potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2 hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles