Kementerian ESDM siapkan regulasi larangan ekspor minyak mentah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang aturan baru yang akan melarang ekspor minyak mentah demi menekan ketergantungan pada impor dan memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Februari, menegaskan bahwa produksi minyak di Indonesia harus diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Minyak mentah yang dihasilkan di dalam negeri harus kita utamakan untuk kebutuhan domestik. Ekspor tidak lagi kita izinkan seperti sebelumnya,” ujar Bahlil. Ia juga menyebut bahwa tantangan terkait perbedaan spesifikasi minyak dengan teknologi kilang nasional bukan alasan untuk tetap melakukan ekspor.

Bahlil menjelaskan bahwa minyak dengan kualitas yang kurang sesuai dengan spesifikasi kilang dalam negeri dapat diolah melalui metode pencampuran (blending) dengan minyak berkualitas lebih tinggi. Dengan cara ini, minyak mentah yang sebelumnya dianggap tidak kompatibel dengan kilang Indonesia tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kita akan mendorong teknologi blending agar minyak yang sebelumnya tidak bisa diproses di kilang dalam negeri, kini bisa diolah di sini. Ini langkah yang harus diambil agar kita tidak terus-menerus bergantung pada impor,” tegasnya.

Sejak 2018, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan minyak mentah mereka ke Pertamina sebelum diekspor. Namun, kebijakan ini masih memberikan celah bagi KKKS untuk tetap melakukan ekspor jika terjadi ketidaksepakatan harga atau jika minyak yang diproduksi tidak sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina. Dengan aturan baru yang tengah digodok, opsi ekspor ini akan dihapus sepenuhnya.

Regulasi yang lebih ketat ini juga muncul sebagai respons terhadap temuan Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak. Beberapa pihak diduga sengaja mengimpor minyak mentah dengan harga tinggi sementara minyak dalam negeri dibiarkan tidak terserap akibat ketidaksesuaian spesifikasi yang sebenarnya bisa diatasi.

“Kita ingin aturan ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan yang selama ini terjadi,” tambah Bahlil.

Dengan rencana kebijakan ini, pemerintah berharap produksi minyak dalam negeri dapat lebih dimanfaatkan untuk kebutuhan nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menciptakan tata kelola energi yang lebih transparan dan efisien. (Hartatik)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan OpenAI DALL·E via ChatGPT (2025)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles