Jakarta — Indonesia mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di berbagai daerah, seiring upaya pemerintah untuk mengatasi tekanan yang semakin meningkat pada tempat pembuangan akhir sekaligus mengurangi emisi metana.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pekan ini bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) di Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Jambi, sebagai bagian dari pergeseran kebijakan yang lebih luas untuk memperlakukan sampah sebagai sumber daya bagi pembangkit listrik. Menteri Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini menandatangani beberapa perjanjian kerja sama untuk memulai proyek-proyek ini, demikian disampaikan kementerian pada Senin, 13 April. Ia menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai sumber daya yang berharga, bukan sebagai beban.
Proyek-proyek tersebut akan menerapkan model “aglomerasi” regional untuk menjamin pasokan sampah yang stabil. Di Sulawesi Utara, skema Manado Raya akan mengintegrasikan lima kota, sedangkan di Kalimantan Timur, fasilitas-fasilitas direncanakan dibangun di Samarinda dan Balikpapan dengan kapasitas gabungan melebihi 1.200 ton sampah per hari. Sistem serupa di Jambi diperkirakan akan mengolah sekitar 670 ton sampah setiap hari.
Para pejabat menyatakan bahwa perluasan ini didorong oleh meningkatnya beban pada tempat pembuangan akhir yang ada, yang banyak di antaranya sudah mendekati kapasitas maksimum atau masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka. Lokasi seperti Sambutan di Samarinda dan Manggar di Balikpapan menunjukkan betapa mendesaknya hal ini, sementara fasilitas-fasilitas baru tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah untuk ibu kota baru yang direncanakan di Indonesia.
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari target presiden untuk mencapai cakupan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029 dan menghapuskan praktik pembuangan sampah sembarangan pada tahun 2026. Tekanan semakin meningkat setelah terjadinya longsor mematikan di TPA Bantar Gebang pada bulan Maret yang menewaskan tujuh orang dan mengganggu layanan pengelolaan sampah.
Selain masalah keamanan, pemerintah memposisikan transisi ini sebagai langkah untuk mengatasi perubahan iklim. Tempat pembuangan akhir merupakan sumber utama metana — gas rumah kaca yang jauh lebih kuat daripada karbon dioksida — terutama di Indonesia, di mana sampah organik mencakup sekitar setengah dari total aliran sampah.
Para analis mengatakan bahwa mengubah sampah menjadi energi dapat membantu menekan emisi sekaligus mengatasi tantangan pengelolaan sampah perkotaan, meskipun keefektifan pendekatan ini akan bergantung pada pilihan teknologi, pembiayaan, dan kapasitas operasional jangka panjang.
Para ahli dari WRI Indonesia menyoroti bahwa karena hampir 50% sampah di Indonesia bersifat organik, hal ini menghasilkan metana dalam jumlah besar di tempat pembuangan akhir konvensional, yang sering kali memicu kebakaran berbahaya. Dengan beralih ke teknologi PSEL, pemerintah berupaya memanfaatkan potensi ini dan memenuhi komitmen Global Methane Pledge, yang menargetkan pengurangan emisi sebesar 30% pada tahun 2030.
Lonjakan pembangunan PSEL ini didorong oleh mandat presiden untuk mencapai pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029 dan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di semua tempat pembuangan akhir pada tahun 2026. Urgensi perubahan ini semakin ditekankan oleh tragedi longsor di TPA Bantar Gebang pada Maret 2026, yang merenggut tujuh nyawa dan mengganggu distribusi sampah selama berminggu-minggu. (nsh)
Foto banner: Gambar dibuat menggunakan DALL·E dari OpenAI melalui ChatGPT (2025)


