Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan carbon capture and storage (CCS) lintas batas. Pemerintah memandang kesepakatan ini sebagai langkah penting dalam mengatasi perubahan iklim global dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia. Selain itu, mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.
Keith menekankan bahwa dengan kesepakatan ini, Singapura dan Indonesia bisa menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di kawasan Asia Tenggara.
Di sisi lain, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah tersebut, tetapi juga menunjukkan pendekatan proaktif Indonesia dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Kesepakatan ini muncul berdasarkan Peraturan Presiden N 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.
“Langkah ini sejalan dengan pandangan internasional yang mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global,” ungkap Jodi dalam keterngan resmi.
Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menekankan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi yang efektif untuk sektor-sektor industri sulit dikurangi emisinya, seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah kedua negara akan bekerja sama untuk merumuskan perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara kedua negara.
Kerja sama ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS di Asia Tenggara dan menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara global. (Hartatik)