Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa swasta juga punya kesempatan untuk menerbitkan Renewable Energy Certificate (REC). Penerbitan Sertifikat Energi Baru Terbarukan (EBT) atau REC selama ini dimonopoli oleh PT PLN (Persero), walau sampai sekarang belum ada aturan resmi terkait REC.
“Saat ini REC dimonopoli oleh PLN dengan klaim menggunakan standar internasional. Semestinya juga dapat dilakukan pihak swasta,” kata Direktur IESR Fabby Tumiwa dalam rilis tertulis, Senin (8/8).
Apalagi skema REC oleh PLN saat ini cenderung menjadi instrumen untuk greenwashing atau untuk mendapatkan atribut produk yang dihasilkan menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit energi. Langkah ini dinilai tak sejalan dengan tujuan awal REC yakni mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Untuk itu, pemerintah semestinya mengatur REC. Aturan tersebut bisa termuat dalam RUU EBT yang saat ini sedang proses pembahasan di legislatif.
“Seharusnya tidak hanya PLN yang bisa mengklaim dan mengeluarkan REC tapi swasta juga. IPP tidak boleh dipaksa oleh PLN menyerahkan atribusi penurunan emisi dalam bentuk REC kepada PLN,” beber Fabby yang juga Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).
Menurutnya, hal ini bisa saja dimungkinkan jika memang sebelumnya telah ada kesepakatan dalam Power Purchase Agreement (PPA). Fabby menambahkan, perlu ada badan independen khusus yang dibentuk untuk memverifikasi terkait penerbitan REC ke depannya.
“REC PLN harus dievaluasi dan dimoratorium,” imbuhnya.
Adapun saat ini PLN membatasi konsumen untuk menggunakan PLTS Atap. Padahal para konsumen tersebut merupakan perusahaan RE100. Dalam surat edaran yang diteken oleh Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya, PLN menegaskan terkait hak atribusi energi pembangkit EBT kepada para Independent Power Producer (IPP).
Dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022 ini, PLN menegaskan bahwa seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangkit renewable yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik pembangkit PLN atau IPP) hanya dilakukan oleh PLN. Dalam surat itu, pihak IPP tidak diperkenankan melakukan penjualan atribut Green Energy secara langsung ke pasar. (Hartatik)