IEI: Pentingnya penjaminan dalam gerakan panas bumi di Indonesia

Jakarta – Penjaminan memainkan peran kunci dalam memfasilitasi pengembangan infrastruktur panas bumi sebagai salah satu sumber energi bersih yang berpotensi besar. Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip menyoroti pentingnya faktor penjaminan dalam pengembangan infrastruktur transisi energi.

“Energi merupakan enabler bagi seluruh aktivitas ekonomi, sehingga, keekonomian harga energi yang dibayar pembeli akan menentukan kemajuan perekonomian,” ujarnya.

Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transisi energi menuju net zero emission (NZE) pada 2060 atau bahkan lebih awal. Dalam konteks ini, kebijakan derisking atau penurunan risiko dan peran penjaminan menjadi fokus utama. Derisking terutama penting dalam tahap eksplorasi panas bumi yang memerlukan investasi besar dan berisiko tinggi.

Di sisi lain, pemerintah telah mengambil langkah strategis melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Kebijakan ini memfasilitasi kegiatan eksplorasi dengan melibatkan pemerintah dalam penyediaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sebelum dilakukan lelang.

“Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM telah menyediakan dukungan APBN untuk membiayai kegiatan eksplorasi panas bumi,” tambah Sunarsip.

Langkah konkret ini dilakukan melalui program Government Drilling yang menggunakan dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).

Pemerintah bersama Bank Dunia telah menyiapkan fasilitas pembiayaan dan mitigasi risiko melalui program Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM). Program ini menawarkan skema berbagi risiko (risk sharing) untuk menarik investasi sektor swasta dalam pengembangan panas bumi.

Namun, tantangan besar yang dihadapi adalah biaya investasi yang tinggi pada tahap awal pengembangan. Kegiatan eksplorasi, dengan risiko dan biaya pengeboran yang signifikan, memerlukan dukungan kelayakan kredit (credit enhancement) untuk menarik investasi dari sektor perbankan.

Dalam hal ini, peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) menjadi kunci. PII memberikan jaminan yang memperkuat bankability proyek panas bumi, meningkatkan kepercayaan perbankan dalam menyediakan pendanaan, dan mengurangi risiko bagi investor.

“Pengembangan panas bumi merupakan kegiatan jangka panjang yang membutuhkan dukungan yang berkelanjutan,” jelas Sunarsip.

“Kebijakan derisking dan peran penjaminan penting untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan pengembangan panas bumi, serta untuk memperkuat ketahanan energi nasional ke depan.” (Hartatik)

Foto banner: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. (Foto: Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles