Jikalahari: 583 hektar lahan gambut terbakar di Riau ada dalam kawasan konsesi

Jakarta — Lembaga pemantau lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan bahwa sekitar 583 hektar lahan terbakar di dalam lima kawasan konsesi perusahaan di Provinsi Riau, Indonesia, tahun ini, sehingga memicu kekhawatiran terkait perlindungan lahan gambut dan penegakan aturan pencegahan kebakaran.

Kelompok tersebut menyatakan pada hari Jumat, 28 Agustus, bahwa kebakaran-kebakaran tersebut teridentifikasi melalui analisis titik panas dan citra satelit Sentinel-2, yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15 hingga 24 Agustus.

Kelima konsesi tersebut adalah PT Arara Abadi Distrik Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.

Jikalahari menyatakan bahwa penyelidikannya menemukan bukti fisik berupa vegetasi yang terbakar, tanah yang menghitam, abu, dan arang di lokasi-lokasi tersebut. Beberapa lokasi berada di lahan gambut, termasuk kawasan yang diklasifikasikan sebagai lahan gambut lindung berdasarkan pemetaan pemerintah.

Luas area terbesar yang teridentifikasi adalah 391 hektar di dalam kawasan konsesi PT Tani Subur Makmur di Indragiri Hulu, di mana kelompok tersebut menyatakan bahwa kebakaran tersebut kemungkinan berlangsung sekitar 13 hari pada awal Agustus. Area tersebut teridentifikasi sebagai lahan gambut dengan kedalaman lebih dari empat meter dan, menurut analisis spasial Jikalahari, seluruhnya berada di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai lahan gambut lindung.

Luas lahan terbakar lainnya meliputi 83 hektar di blok Mandau milik RAPP, 68 hektar di kawasan Melako milik Arara Abadi, 18 hektar di Sari Lembah Subur, dan 12 hektar di Teguh Karsa Wana Lestari.

Jikalahari menyatakan bahwa mereka tidak menemukan menara pemantau kebakaran di dekat empat dari lima lokasi yang diselidiki, yaitu Arara Abadi, Sari Lembah Subur, Tani Subur Makmur, dan RAPP Mandau. Sebuah menara pemantau ditemukan di lokasi TKWL.

Di Arara Abadi, para penyelidik menemukan vegetasi akasia yang terbakar serta pohon kelapa sawit yang baru ditanam di area yang terbakar tersebut. Di RAPP Mandau, lokasi kebakaran tersebut diidentifikasi sebagai kawasan penyangga sungai yang diklasifikasikan sebagai kawasan lindung dalam rencana kerja perusahaan tahun 2017–2026.

Di Tani Subur Makmur, para penyidik melaporkan adanya pohon kelapa sawit muda yang terbakar, saluran drainase, tanda-tanda pembukaan lahan, serta tumpukan kayu. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terdapat pula indikasi penebangan liar di lokasi tersebut, meskipun disebutkan pula bahwa kepemilikan dan status lahan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan menggunakan catatan perizinan dan administrasi.

Jikalahari menyatakan bahwa temuan tersebut mengharuskan dilakukannya penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kewajiban perusahaan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di dalam wilayah konsesi mereka. Laporan kelompok tersebut menyebutkan bahwa tidak adanya infrastruktur pencegahan kebakaran di beberapa lokasi memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mematuhi kewajiban hukum mereka.

“Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas,” ujar Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, “Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025.”

Temuan ini muncul di tengah meningkatnya risiko kebakaran di Riau selama musim kemarau yang oleh pihak berwenang dikaitkan dengan fenomena El Niño. Laporan Jikalahari menyebutkan bahwa pemerintah Riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan mulai 13 Februari hingga 30 November, sementara data pemantauan pemerintah menunjukkan bahwa hingga Agustus, telah terjadi kebakaran seluas 15.738,92 hektar di provinsi tersebut.

Pemantauan satelit yang dilakukan Jikalahari sendiri mencatat 4.492 titik panas di Riau sepanjang tahun 2026, dengan sekitar 74% di antaranya berada di lahan gambut. Dari jumlah tersebut, 875 titik panas berada di dalam kawasan konsesi perusahaan, termasuk 214 titik panas di perkebunan kayu industri dan 661 titik panas di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa kebakaran tersebut tidak boleh dikaitkan semata-mata dengan El Niño.

“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap semata-mata karena adanya faktor alam (El Niño) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi,” kata Refki Saputra, juru kampanye kehutanan di Greenpeace Indonesia. “Karhutla ada campur tangan manusia dan aktivitas industri. Karhutla bukan karena adanya El Niño, namun adanya El Niño memperbesar risiko karhutla karena rusaknya ekosistem gambut.”

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, menyerukan penegakan hukum yang lebih tegas serta reformasi yang lebih luas terhadap tata kelola kehutanan di Indonesia.

“Pertama, korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan,” kata Adam. “Kedua, negara harus memperkuat landasan perlindungan hutan, pemulihan, dan penegakan hukum melalui UU Kehutanan Baru yang memuat paradigma baru.”

Dia juga menyerukan dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap izin usaha, terutama yang mencakup kawasan-kawasan yang rentan secara ekologis.

Jikalahari telah meminta Bareskrim untuk menyelidiki kelima perusahaan tersebut dengan menggunakan analisis satelit, koordinat, dan dokumentasi lapangan yang dimilikinya. Organisasi tersebut juga mendesak unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelidiki dampak lingkungan serta kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.

Laporan tersebut tidak menetapkan siapa yang memicu kebakaran tersebut atau menyimpulkan bahwa salah satu dari kelima perusahaan tersebut telah dengan sengaja membakar lahan. Jikalahari menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut, serta tanggung jawab hukum para perusahaan, harus ditentukan melalui penyelidikan lebih lanjut. (nsh)

Foto banner: Upaya pemadaman kebakaran di Sumatera Selatan. 31 Agustus 2026. Sumber: BNPB

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles