Jakarta — Pemerintah Indonesia telah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk pengguna industri menjadi USD13 per MMBTU, turun dari sekitar USD20–23 per MMBTU, sebagai langkah yang bertujuan meringankan tekanan biaya bagi para produsen dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 29 Juni, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan para pemangku kepentingan di sektor industri, menyusul meningkatnya kekhawatiran dari kalangan produsen dan serikat pekerja terkait melonjaknya harga gas.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul adanya keluhan dari asosiasi industri, terutama dari sektor keramik, serta serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang memperingatkan bahwa kenaikan biaya energi dapat mengancam kelangsungan operasi pabrik dan lapangan kerja.
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),” kata Bahlil kepada media di kompleks parlemen di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawabpemerintah,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan tiga skema penetapan harga untuk pasokan gas industri.
Pertama, skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap tidak berubah pada kisaran USD 6,5–7 per MMBTU, tergantung pada pemakaiannya. Gas yang digunakan sebagai bahan baku industri tetap dihargai USD 6,5, sedangkan gas yang digunakan sebagai bahan bakar tetap dihargai USD 7 per MMBTU.
Kedua, harga gas pipa industri yang tidak termasuk dalam skema HGBT namun bersumber dari Jawa akan tetap sebesar USD 9,6 per MMBTU. Ketiga, dan yang paling penting, pemerintah telah melakukan intervensi terhadap penetapan harga gas industri berbasis LNG yang disalurkan ke pabrik-pabrik di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, di mana harga-harga tersebut sempat melonjak tajam akibat keterbatasan pasokan.
Bahlil mengatakan lonjakan harga tersebut disebabkan oleh penurunan produksi gas dari ladang-ladang di Jawa Barat, yang memaksa industri-industri di wilayah tersebut untuk lebih bergantung pada pasokan LNG dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah-wilayah lain di luar Jawa.
Berbeda dengan gas pipa, LNG memerlukan proses pengangkutan, regasifikasi, dan infrastruktur tambahan sebelum dapat disalurkan ke pengguna industri, sehingga biaya menjadi jauh lebih tinggi.
“Masalahnya bukan karena pasokan gas yang kurang. Gas tersedia. Masalahnya adalah harga LNG yang tinggi,” kata Bahlil.
Dia menambahkan bahwa para pelaku industri telah mengusulkan kisaran harga sekitar USD15–16 per MMBTU, namun setelah melakukan perhitungan internal dan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memilih harga yang lebih rendah.
“Berdasarkan arahan Presiden untuk melindungi industri dan lapangan kerja, harga telah diturunkan menjadi USD13 per MMBTU,” katanya.
Penurunan harga tersebut akan dicapai melalui optimalisasi biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasokan LNG, termasuk penetapan harga gas di hulu, pengolahan LNG, infrastruktur, dan biaya perdagangan.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara harga gas yang terjangkau bagi industri, pasokan yang andal, dan keberlanjutan jangka panjang sektor gas Indonesia.
PT Perusahaan Gas Negara, atau PGN, menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan pasokan yang stabil bagi pelanggan industri.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengatakan bahwa perusahaannya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan struktur penetapan harga gas yang adil dan berkelanjutan. “Kami akan terus memastikan pasokan gas tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri serta memperkuat ketahanan energi nasional,” kata Arief dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan bantuan langsung bagi industri-industri padat energi sekaligus membantu mempertahankan lapangan kerja di tengah fluktuasi harga energi global. (nsh)
Foto banner: ESDM


