Jakarta — Kementerian Kehutanan Indonesia (Kemenhut) dan Program Lingkungan PBB (UNEP) menandatangani perjanjian pelaksanaan untuk memperkuat kerja sama dalam rangka Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tahun 2024 mengenai lingkungan dan kehutanan, demikian disampaikan Kemenhut pada Rabu, 20 Mei.
Perjanjian tersebut ditandatangani di sela-sela acara Ecosperity Week di Singapura oleh Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, dan Martin Krause, Direktur Divisi Perubahan Iklim UNEP.
Kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan REDD+. Kemitraan ini akan berfokus pada dukungan teknis untuk menggalang pendanaan berbasis hasil, memperkuat kesiapan pasar karbon, termasuk pelaksanaan Pasal 6 Perjanjian Paris, serta memperluas program kehutanan sosial dan usaha berbasis masyarakat.
Bidang kerja sama lainnya mencakup peningkatan kontribusi sektor kehutanan dalam pengurangan emisi serta penguatan mekanisme perlindungan dan implementasi berbasis pengetahuan di tingkat nasional dan subnasional.
UNEP mencatat bahwa hutan memberikan berbagai manfaat, mulai dari penyimpanan karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati hingga dukungan bagi masyarakat dan ketahanan. Kementerian tersebut menyatakan bahwa kerja sama ini selaras dengan target Indonesia dalam rangkaian agenda FOLU Net Sink 2030 dan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC), serta diharapkan dapat mendukung aksi iklim yang berintegritas tinggi dan tata kelola hutan yang berkelanjutan. (nsh)
Foto banner: Kementerian Kehutanan


