Batubara captive: Pembiayaan dekarbonisasi industri

Mengupas alasan mengapa modal untuk transisi energi saat ini terhambat untuk mengalir ke pembangkit listrik milik perusahaan di Indonesia, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya

oleh: Hanna Samosir (1)

Pendanaan internasional untuk upaya dekarbonisasi di Indonesia meningkat beberapa tahun terakhir. Peluncuran Just Energy Transition Partnership (JETP) di Indonesia pada tahun 2022 disertai dengan komitmen pendanaan senilai 20 miliar dolar AS, yang berasal dari sekelompok negara maju. Angka tersebut secara bertahap terus meningkat, meskipun Amerika Serikat telah menarik diri dari pendanaan JETP.

Namun, pendanaan yang secara khusus ditujukan untuk transisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara mandiri atau captive masih terbatas. Sebagian besar tantangan ini disebabkan oleh penggunaan opsi pembangkit listrik ini secara luas di sektor industri di Indonesia, yang memerlukan pembangunan pembangkit listrik khusus yang tidak terhubung ke jaringan (off-grid) dan berbahan bakar batu bara. Hal ini menjadi hambatan utama dalam upaya dekarbonisasi industri-industri padat energi di Indonesia.

Masalahnya bukan sekadar ketersediaan dana, melainkan juga kebijakan, mekanisme pembiayaan, dan peluang investasi yang diperlukan untuk menyalurkan modal ke proyek-proyek dekarbonisasi yang layak.

Selain pendanaan internasional, pembiayaan campuran telah muncul sebagai salah satu solusi potensial untuk mendanai transisi menjauh dari penggunaan batu bara captive.

Pembiayaan semacam ini menggabungkan dana publik atau dana bersyarat khusus dengan modal komersial untuk mengurangi risiko investasi, sehingga proyek-proyek tersebut menjadi lebih menarik bagi investor swasta. Secara praktik, dana publik dapat memberikan jaminan, pinjaman dengan bunga rendah, atau bentuk dukungan lainnya. Hal ini memungkinkan modal swasta mengalir ke proyek-proyek yang, tanpa dukungan tersebut, mungkin dianggap terlalu berisiko atau tidak layak secara finansial.

Namun, menurut para ahli yang diwawancarai oleh Dialogue Earth, masih banyak kendala yang harus dihadapi dalam menarik pendanaan campuran di Indonesia, akibat tantangan di bidang pendanaan, kebijakan, dan proyek.

Kesenjangan pembiayaan besar

Untuk mengidentifikasi cara-cara paling efektif dalam membiayai dekarbonisasi industri di Indonesia, para ahli mengatakan kepada Dialogue Earth bahwa memahami besarnya kesenjangan pembiayaan di negara ini merupakan langkah awal yang sangat penting.

Sektor pembangkit listrik internal diperkirakan akan membutuhkan investasi sebesar USD 31 miliar antara tahun 2025 dan 2030 untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih, demikian disebutkan dalam laporan tahun 2025 yang diterbitkan oleh JETP Indonesia (2). Jika dilihat dalam rentang waktu 2025–2050, angka tersebut meningkat menjadi USD 92 miliar.

Industri nikel mencatat kebutuhan investasi terbesar, dengan rata-rata sebesar 2,5 miliar dolar AS per tahun. Angka ini mencakup hampir setengah dari total belanja modal hingga akhir dekade ini.

Sektor aluminium menempati urutan kedua, dengan kebutuhan investasi rata-rata lebih dari 1 miliar dolar AS per tahun selama dekade ini. Sektor ini menyumbang 14% dari total kebutuhan investasi kumulatif. Sektor pulp dan kertas, pertambangan, serta baja menyumbang sisanya.

Namun, per Februari 2026, komitmen yang telah dijanjikan dalam kerangka JETP mencapai 21,8 miliar dolar AS, dengan sebagian besar pendanaan hingga saat ini difokuskan pada sektor tenaga listrik jaringan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,8 miliar dolar AS (8%) sejak kemitraan ini dimulai pada tahun 2022.

Program JETP Indonesia tidak menyebutkan pembatasan terhadap batu bara untuk kebutuhan internal pada saat diluncurkan. Peta jalan selanjutnya, seperti laporan tahun 2025, telah membahas sumber emisi tersebut namun mengabaikan pembangkit listrik tenaga batu bara yang memasok listrik untuk proyek-proyek strategis nasional. Proyek-proyek semacam itu dikecualikan dari pembatasan regulasi yang melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru di Indonesia, sebagaimana dicatat dalam laporan Januari 2026 yang disusun bersama oleh Centre for Research on Energy and Clean Air dan Global Energy Monitor: “Dengan mengecualikan pembangkit-pembangkit ini,” demikian dinyatakan dalam laporan tersebut, “skala sebenarnya dari permintaan listrik menjadi diremehkan.”

Meskipun ada pengecualian ini, JETP mengakui bahwa komitmen yang ada saat ini tidak akan cukup: “Karena dana JETP hanya mewakili sebagian kecil dari total kebutuhan investasi, terwujudnya prospek tersebut bergantung pada mobilisasi pendanaan yang jauh lebih besar dari berbagai sumber modal,” demikian dinyatakan dalam laporan tahun 2025.

Sampai saat ini, belum ada perkiraan yang diumumkan secara terbuka mengenai besaran dana negara yang akan dialokasikan untuk transisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Akibatnya, masih belum jelas berapa besar dana yang perlu disediakan oleh investor swasta atau mekanisme pembiayaan lainnya.

Pilihan pembiayaan apa saja yang tersedia?

Saat ini, sejumlah lembaga internasional mendukung transisi energi dan dekarbonisasi industri di Indonesia. Di antaranya adalah Asian Development Bank (ADB) dan International Finance Corporation (IFC), yang mendukung berbagai proyek mulai dari pengembangan energi terbarukan hingga pemberian pinjaman untuk agroforestri.

Sumber modal dalam negeri juga mulai bermunculan. Salah satu contohnya adalah Danantara Indonesia, sebuah dana kekayaan negara yang diluncurkan pada tahun 2025. Dana ini mengelola aset-aset badan usaha milik negara dan berinvestasi dalam proyek-proyek strategis yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Danantara telah menjalin kemitraan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), dan produsen bahan baterai asal Tiongkok, GEM, dalam berbagai inisiatif yang berkaitan dengan energi terbarukan, infrastruktur berkelanjutan, dan pengembangan industri.

Meskipun inisiatif-inisiatif ini tidak secara khusus ditujukan untuk menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara milik perusahaan, Danantara telah menyebut energi terbarukan sebagai salah satu “sektor investasi prioritas”nya.

Mengenai pembiayaan campuran atau blended finance, Tiza Mafira, direktur Climate Policy Initiative, telah mengidentifikasi beberapa kendala. Di antaranya adalah keterbatasan pembiayaan publik dan kurangnya proyek yang siap diinvestasikan.

Mengenai pembiayaan publik, ia mencatat bahwa proyek-proyek yang tidak menarik secara komersial tidak mendapatkan dukungan dana publik yang memadai. Dana publik, seperti hibah, jumlahnya terbatas.

Mafira memaparkan contoh proyek ADB untuk mendukung penghentian dini pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1 di Jawa Barat. Pendekatan pembiayaan campuran dalam proyek tersebut, yang dilaksanakan melalui Energy Transition Mechanism (ETM) ADB, merupakan contoh model yang menggabungkan modal dengan syarat lunak dan modal komersial untuk mendukung penghentian dini tersebut.

Sebagai transaksi pertama di bawah ETM ADB, proyek ini dimaksudkan untuk menunjukkan model pembiayaan yang dapat direplikasi guna mempercepat penghentian pembangkit batu bara dan memobilisasi modal swasta untuk transisi energi. Berdasarkan perjanjian kerangka kerja tahun 2023, pembangkit tersebut diharapkan akan dihentikan operasinya hampir tujuh tahun lebih awal dari yang tercantum dalam perjanjian pembelian listrik aslinya. Namun, pemerintah mundur dua tahun kemudian, dengan argumen bahwa sisa masa pakai PLTU Cirebon-1 terlalu lama, dan bahwa menghentikan operasi PLTU batu bara yang lebih tua justru akan memberikan dampak yang lebih besar.

Mafira berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang lebih mendukung untuk mendorong inisiatif serupa.

Hambatan masih ada

Menurut Mafira, salah satu hambatan utama dalam pembiayaan dekarbonisasi industri adalah kompleksitas teknis proyek-proyek transisi. Faktor-faktor seperti lokasi, kebutuhan panas, dan akses terhadap sumber energi terbarukan merupakan pertimbangan utama bagi para investor.

Mafira mengatakan bahwa pembiayaan transisi batu bara yang terikat mungkin lebih mudah untuk proyek-proyek yang menghadapi lebih sedikit tantangan di lapangan. Ia mencontohkan sektor tekstil, di mana pembiayaan terutama didasarkan pada penghematan listrik saat beralih ke energi terbarukan. Proyek-proyek yang memiliki lahan kosong seluas-luasnya juga merupakan kandidat yang mudah untuk mendapatkan pembiayaan, karena panel surya dapat dipasang dengan mudah.

“Mereka hanya perlu memaparkan model bisnis mereka kepada bank, lalu memaparkan skema pendapatan mereka kepada bank, dan itu saja,” kata Mafira.

Namun, banyak operasi pertambangan dan kawasan ekonomi yang berlokasi di pulau-pulau dengan ruang terbatas yang tidak memiliki kapasitas untuk energi terbarukan atau konektivitas jaringan listrik. Infrastruktur semacam itu biasanya dibangun di pulau-pulau besar di Indonesia. “Dalam kasus-kasus tersebut, pilihannya lebih terbatas. Biaya pembiayaannya pasti juga akan lebih mahal karena lokasinya sangat terpencil,” ujarnya.

Pada akhirnya, tambah Mafira, begitu aspek teknis suatu proyek dijelaskan dengan jelas, “pendanaan biasanya akan menyusul, asalkan para investor yakin bahwa proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan sukses”.

Adinova Fauri, seorang peneliti di Center for Strategic and International Studies (CSIS), mengatakan bahwa upaya menarik investasi asing pada akhirnya bergantung pada arah kebijakan yang jelas dan rencana dekarbonisasi yang kredibel.

“Banyak lembaga asing yang tertarik untuk mendanai transisi ini, namun diperlukan kepastian hukum dan kebijakan dari pemerintah,” kata Fauri kepada Dialogue Earth. “Jika pemerintah telah menetapkan seperti apa peta jalan dekarbonisasi industri tersebut dan insentif apa saja yang akan diberikan, lembaga-lembaga asing akan jauh lebih percaya diri untuk berinvestasi di bidang ini.”

Sebuah laporan dari Climate Policy Initiative tahun 2025 mengidentifikasi beberapa hambatan terhadap investasi iklim di Indonesia. Hambatan-hambatan tersebut antara lain pengeluaran negara yang terus berlanjut untuk subsidi bahan bakar fosil serta ketidakpastian regulasi. Laporan tersebut juga mencatat ketidaksesuaian antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang proyek-proyek dekarbonisasi dan cakrawala pendanaan jangka pendek yang diterapkan oleh banyak lembaga keuangan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, laporan tersebut merekomendasikan penguatan taksonomi keuangan berkelanjutan Indonesia, pengembangan kerangka kerja keuangan transisi, perluasan penggunaan pinjaman yang terikat keberlanjutan dan pembiayaan karbon, serta peningkatan pengungkapan informasi terkait iklim guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor. Namun, Mafira mengatakan belum ada negara yang dapat dijadikan model langsung bagi Indonesia dalam hal pembangkit listrik captive, karena “karakteristiknya yang cukup spesifik, baik dari segi iklim industri, kondisi nasional, maupun politiknya”.

Namun, ia mencatat bahwa banyak lembaga global yang tertarik untuk mendanai upaya dekarbonisasi Indonesia, “selama iklim investasi benar-benar dibuat menarik”.

“Tidak ada kekurangan modal,” katanya. “Tantangannya sekarang adalah memastikan adanya cukup banyak instrumen dan platform investasi yang kuat untuk menyerap modal tersebut, sehingga dana yang tersedia dapat dialirkan ke berbagai proyek dalam skala besar.”

(1) Artikel ini pertama kali diterbitkan di Dialogue Earth dalam bahasa Inggris dengan judul: “Indonesia’s captive coal: Financing industrial decarbonisation

Catatan editor:

Ini adalah bagian ketiga dari seri lima bagian mengenai pembangkit listrik batu bara khusus di Indonesia—pembangkit listrik batu bara swasta yang tidak terhubung ke jaringan listrik nasional dan dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi operasi industri. Meskipun sebagian besar tidak tercakup dalam rencana transisi energi nasional, pembangkit listrik batu bara khusus ini dibenarkan oleh strategi ekspor negara. Seri ini mengungkap celah-celah yang memungkinkan ekspansi batu bara terus berlanjut, siapa yang diuntungkan, serta apa artinya hal ini bagi negara yang terjepit di antara komitmen iklim dan ambisi industri.

Baca bagian pertama dan kedua di sini.

(2) Just Energy Transition Partnerships (JETP)

Perjanjian-perjanjian keuangan ini mendukung negara-negara berkembang dalam melakukan transisi ke sumber energi yang lebih bersih dan pada dasarnya dirancang agar seadil mungkin.

Dana tersebut disediakan oleh sekelompok negara yang pada awalnya terdiri dari Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Norwegia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Just Energy Transition Partnerships (JETP) pertama, yang ditujukan untuk Afrika Selatan, diumumkan pada Konferensi Para Pihak (COP) ke-26 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2021. Sejak saat itu, Indonesia, Vietnam, dan Senegal juga telah membentuk Just Energy Transition Partnerships.

Foto banner: Dua pekerja sedang menjalani tahap awal pengoperasian pabrik pengolahan alumina di Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2016 (Foto: Xinhua / Imago / Alamy)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles