Ini adalah bagian kedua dari artikel dua bagian yang mengkaji peraturan baru perdagangan karbon Indonesia, POJK Nomor 10 Tahun 2026. Sementara Bagian 1 membahas transisi ke sistem registri SRUK, perluasan unit karbon yang memenuhi syarat, dan pembukaan pasar bagi kredit karbon asing, bagian kedua ini berfokus pada reformasi-reformasi lain dalam peraturan tersebut: kewajiban pelaporan terintegrasi, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta langkah-langkah untuk memfasilitasi transisi ke sistem perdagangan elektronik yang baru. Secara keseluruhan, perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat integritas pasar, serta mendukung pengembangan pasar karbon Indonesia yang lebih matang dan terhubung secara global.
oleh Roffie Kurniawan
Kewajiban pelaporan terintegrasi
Dalam upaya memperkuat tata kelola, POJK 10/2026 memperkenalkan pembaruan penting terkait Kewajiban Pelaporan Terintegrasi untuk perdagangan karbon di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk meningkatkan transparansi bursa karbon agar setara dengan transparansi pasar saham melalui perubahan-perubahan ini.
Pembaruan tersebut memperluas persyaratan pelaporan bagi bursa karbon. Sebelumnya, laporan-laporan tersebut terutama ditujukan kepada OJK dan disimpan secara internal. Kini, operator bursa karbon diwajibkan untuk menyerahkan laporan-laporan tertentu kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kemungkinan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian ini memastikan bahwa data perdagangan selaras dengan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) nasional dan berkontribusi pada pemantauan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah integrasi sistem perdagangan dengan SRUK.
Integrasi ini memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan unit karbon—termasuk penerbitan, pengalihan, dan penarikan—secara otomatis dilacak dan dilaporkan secara real-time. Pelaporan real-time ini menghilangkan kebutuhan akan pengiriman data secara manual dalam bentuk batch dan meningkatkan transparansi.
Selain itu, kewajiban pelaporan terintegrasi ini mendukung sistem penghitungan karbon nasional dengan memasukkan transaksi secara langsung ke dalam data emisi nasional Indonesia, sehingga mencegah terjadinya penghitungan ganda. Akuntabilitas semacam ini sangat penting bagi pembeli internasional yang ingin memastikan bahwa kredit karbon tersebut sah sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Paris, sehingga tercipta pasar yang lebih kredibel.
Pembaruan ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, pembaruan ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena baik OJK maupun KLHK dapat memantau pasar secara real-time. Tingkat transparansi ini sangat penting bagi pembeli asing yang perlu memastikan bahwa setiap kredit benar-benar mencerminkan pengurangan satu ton setara CO₂ dan tidak terjadi duplikasi.
Selain itu, menyelaraskan perdagangan karbon dengan kerangka kerja pengendalian GRK nasional—sesuai dengan Perpres 110/2025—memastikan bahwa kegiatan pasar selaras dengan target iklim pemerintah.
Perubahan tersebut berdampak signifikan terhadap para pelaku pasar. Bursa Karbon harus mengembangkan sistem TI yang terintegrasi dengan SRUK dan secara konsisten menyampaikan laporan kepada kementerian-kementerian pemerintah. Penjual dan pengembang proyek akan menghadapi persyaratan pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang lebih ketat, yang berarti data mereka akan lebih mudah diakses oleh pemerintah.
Di sisi lain, para pembeli akan semakin yakin dalam melacak asal-usul dan siklus hidup kredit yang mereka beli.
Reformasi-reformasi ini menunjukkan bahwa bursa karbon—yang secara tradisional dianggap sebagai pasar keuangan—kini terintegrasi erat dengan sistem data iklim nasional Indonesia melalui kewajiban pelaporan yang wajib dan terintegrasi.
Penegakan perlindungan konsumen dalam perdagangan karbon
Penerbitan POJK 10/2026 menandai fase transformatif dalam pasar perdagangan karbon Indonesia, yang meningkatkan standar perlindungan konsumen dengan mengklasifikasikan kredit karbon sebagai produk keuangan di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perubahan ini memperkenalkan langkah-langkah penegakan hukum yang komprehensif untuk melindungi para pelaku pasar di sektor karbon.
Peraturan tersebut beralih dari sekadar berfokus pada mekanisme perdagangan menjadi mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen di bidang keuangan ke dalam perdagangan karbon. Para pelaku pasar kini wajib mematuhi prinsip-prinsip tersebut, yang mencakup transparansi, perlakuan yang adil, penyebaran informasi yang terperinci, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang kokoh.
Peraturan tersebut menekankan empat perlindungan utama. Pertama, prinsip transparansi mewajibkan bursa dan pialang untuk mengungkapkan data penting—seperti harga, biaya, asal unit karbon, rincian proyek, dan risiko—sehingga menghilangkan informasi yang tersembunyi. Kedua, prinsip keadilan dan non-diskriminasi menjamin akses pasar yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
Ketiga, komitmen terhadap keamanan data mencakup perlindungan data pribadi dan data transaksi perusahaan. Terakhir, mekanisme penyelesaian sengketa yang terdefinisi dengan jelas berfokus pada penanganan masalah seperti kesalahan pemberian kredit atau aktivitas penipuan. Peran OJK yang diperkuat dalam mengawasi, mengaudit, dan memperbaiki setiap kelalaian dalam aturan perlindungan konsumen membangun kepercayaan di kalangan pelaku pasar domestik dan internasional.
Dengan menyelaraskan diri dengan standar pasar modal, peraturan tersebut meningkatkan kredibilitas pasar Indonesia dan melindungi kelompok-kelompok rentan seperti petani dan usaha kecil dari praktik-praktik eksploitatif.
Para peserta kini diharuskan memenuhi tanggung jawab yang lebih besar. Bursa karbon wajib menerapkan prosedur operasional standar untuk manajemen risiko dan penanganan keluhan, guna memastikan keterbukaan informasi yang menyeluruh. Penjual ditugaskan untuk menyediakan data proyek yang akurat dan dapat diverifikasi. Pembeli mendapatkan manfaat dari saluran informasi yang jelas serta jaminan hak untuk mengajukan gugatan jika terjadi ketidaksesuaian, sehingga memudahkan pelaporan ESG yang efektif.
Fasilitasi transisi elektronik
Dunia perdagangan karbon sering kali mengalami perubahan regulasi yang cepat. Namun, OJK berupaya mempermudah transisi tersebut melalui peraturan baru berdasarkan POJK 10/2026, yang dikenal sebagai Fasilitasi Transisi Elektronik. Peraturan ini dirancang untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan pasar selama proses peningkatan sistem.
Salah satu unsur penting dari peraturan ini adalah diberlakukannya masa transisi selama tiga bulan untuk sistem elektronik. Seiring dengan penerapan sistem SRUK yang baru, proyek-proyek yang unit-unitnya terdaftar dalam sistem Kementerian sebelumnya tetap dapat melakukan perdagangan di Bursa Karbon. Pendekatan ini merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya, POJK 14/2023, yang mengasumsikan bahwa sistem SRN PPI sudah siap untuk diterapkan secara langsung.
Menyadari perlunya SRUK mencapai kematangan operasional sepenuhnya, OJK dengan bijak telah menerapkan langkah sementara. Selama masa transisi ini, kegiatan perdagangan didukung melalui beberapa cara praktis. Proyek-proyek tidak diwajibkan untuk menghentikan sementara perdagangan sambil menunggu migrasi ke SRUK. Unit-unit yang sudah ada dengan catatan elektronik yang sah dari KLHK tetap dapat diperdagangkan, sehingga memastikan kelangsungan aktivitas pasar.
Selain itu, periode ini menjadi waktu yang sangat penting untuk mengintegrasikan Bursa Karbon dengan sistem SRUK, sehingga para pengembang dapat menghubungkan dan memigrasikan data secara lancar selama tiga bulan. Setelah masa transisi berakhir, hanya unit-unit yang tercatat dalam SRUK yang berhak untuk diterbitkan, dialihkan, atau ditarik dari peredaran di bursa—tanpa pengecualian. Kemampuan peraturan baru ini untuk mencegah gangguan pasar memastikan likuiditas yang berkelanjutan dan mencegah potensi penghentian perdagangan hingga SRUK beroperasi sepenuhnya.
Dengan demikian, risiko kepatuhan dapat diminimalkan; perusahaan yang memiliki kredit di sistem lama terhindar dari kekurangan likuiditas yang tak terduga. Pendekatan ini secara efektif menyelaraskan kemajuan teknologi dengan pembaruan kebijakan. Para pelaku pasar mengalami dampak yang bervariasi sesuai dengan status mereka saat ini. Proyek-proyek yang memiliki kredit di sistem sebelumnya sebaiknya memanfaatkan periode ini untuk bermigrasi ke SRUK sambil tetap melanjutkan aktivitas perdagangan.
Bursa karbon dihadapkan pada tantangan untuk mendukung catatan lama maupun baru selama fase ini. Sebaliknya, proyek-proyek baru sebaiknya mendaftar langsung ke SRUK guna menyederhanakan operasional di masa mendatang. Pada dasarnya, dengan menerapkan kerangka kerja transisi selama tiga bulan, OJK memfasilitasi kelancaran operasional dan stabilitas di sektor perdagangan karbon.
Strategi ini mencerminkan komitmen OJK untuk memperbarui sistem teknologi tanpa mengganggu dinamika pasar—seperti mengganti mesin sambil memastikan mobil tetap berjalan lancar.
POJK 10/2026 bertujuan untuk mengubah bursa karbon dari inisiatif percontohan menjadi pasar yang kredibel dan likuid yang terintegrasi dengan upaya pemerintah. Perkembangan ini dimaksudkan untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target emisi tahun 2030.
Awalnya, tujuan utamanya adalah bahwa ‘kini Indonesia memiliki bursa karbon’. Peraturan POJK yang telah direvisi ini kini menyampaikan pesan kepada dunia bahwa “Indonesia kini memiliki bursa karbon yang transparan, menawarkan lebih banyak produk, melindungi pengguna, dan terhubung secara global.”
Foto banner: Pemandangan udara yang menakjubkan dari kanopi hutan hijau yang lebat di Chukai, Malaysia. Pok Rie/Pexels.com


