
UU Minerba baru ancam kebebasan akademik, objektivitas ilmiah, dan transisi energi
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai dapat mengancam kebebasan akademik, merusak objektivitas ilmiah perguruan