Reformasi Hukum Kehutanan tak terpisah dari hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal

oleh: Azam Hawari*

Sejak 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan revisi Undang-Undang Kehutanan ke dalam Program Legislatif Nasional Prioritas 2024–2029. Panitia Kerja berencana menyelesaikan pembahasan pada sidang parlemen pertama tahun 2026. Pembahasan saat ini sedang berlangsung bersama para ahli dan pemangku kepentingan.

Revisi ini memberikan kesempatan yang tepat untuk mengatasi celah dalam tata kelola hutan yang terus memicu ketidaksetaraan hak atas tanah, konflik lahan, dan degradasi lingkungan.

Kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi sangat jelas. Bencana alam di Sumatra pada akhir 2025 menyoroti bagaimana degradasi hutan dan masalah kepemilikan lahan yang belum terselesaikan mengancam ketahanan lingkungan dan keamanan publik. Peristiwa ini menegaskan bahwa merevisi Undang-Undang Kehutanan bukan sekadar upaya legislatif, tetapi ujian politik terhadap komitmen Indonesia dalam menangani masalah struktural dalam tata kelola hutan.

Hutan sosial telah dipromosikan sebagai salah satu cara untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. Dengan menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal (MAKL) sebagai aktor utama, hutan sosial mengakui peran komunitas dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. MAKL memiliki pengetahuan dan praktik yang telah lama ada, seperti agroforestri dan reboisasi berbasis komunitas. Ketika didukung oleh kapasitas yang memadai, sumber daya, dan kepastian hukum, program-program hutan sosial dapat berkontribusi dalam mengurangi deforestasi dan memperkuat mata pencaharian lokal.

Namun, implementasi tujuan kebijakan ini masih tidak merata. Sejak September 2025, sekitar 8,4 juta hektar telah dialokasikan dalam skema kehutanan sosial, jauh di bawah target pemerintah sebesar 12,7 juta hektar.

Kompleksitas regulasi, keterbatasan anggaran, kesenjangan kapasitas, dan fragmentasi institusional terus menimbulkan tantangan praktis. Kendala serupa juga memengaruhi pengakuan hutan adat. Undang-Undang Kehutanan saat ini mensyaratkan pengakuan formal hukum adat melalui peraturan daerah sebagai prasyarat untuk penetapan hutan adat. Dalam praktiknya, persyaratan ini telah menjadi hambatan utama. Prosesnya mahal, secara politik kompleks, dan sering kali melampaui kapasitas MAKL untuk dijalani tanpa dukungan eksternal.

Fragmentasi institusional tetap menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Wilayah adat ditangani melalui kerangka kebijakan yang berbeda, termasuk kehutanan sosial dan reforma agraria, meskipun wilayah-wilayah tersebut sering melampaui batas administratif. Selain itu, ketidakkonsistenan data antarlembaga pemerintah masih berlangsung. Meskipun Kebijakan Satu Peta mewakili langkah maju yang penting, klaim tanah yang tumpang tindih tetap luas; hingga tahun 2024, diperkirakan 47 juta hektar masih tunduk pada penunjukan yang tumpang tindih.

Di tingkat internasional, Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat pengakuan hutan adat. Selama pertemuan COP30 UNFCCC pada tahun 2025, Menteri Kehutanan mengumumkan target untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat dalam empat tahun ke depan. Komitmen ini diikuti dengan pembentukan Tim Tugas Pengakuan Hutan Adat pada tahun 2025 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil. Meskipun disambut baik, komitmen ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah target-target tersebut dapat tercapai tanpa mereformasi kerangka hukum yang mendasarinya?

Selanjutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan memberikan kesempatan penting untuk menyelaraskan komitmen-komitmen tersebut dengan kerangka hukum domestik. Undang-Undang yang direvisi harus mengatasi hambatan struktural yang membatasi akses MAKL terhadap hutan. Hal ini memerlukan perubahan pendekatan: menempatkan MAKL sebagai pemegang hak dan pengelola aktif hutan, bukan sebagai penerima pasif hak yang diberikan oleh negara.

Pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus bersifat deklaratif, yaitu menegaskan hak-hak yang sudah ada, bukan bersifat konstitutif. Pengakuan tersebut perlu berfungsi sebagai proses administratif yang efisien, bukan sebagai persyaratan hukum yang memberatkan. Persyaratan seperti peraturan daerah dapat disederhanakan, sehingga memungkinkan fleksibilitas dalam penggunaan berbagai instrumen hukum untuk tujuan administratif.

Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari pengalaman regional. Prinsip-Prinsip Panduan ASEAN untuk Kerangka Hukum Kehutanan Sosial yang Efektif (ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks, atau AGP), yang dikembangkan oleh Kelompok Kerja ASEAN tentang Kehutanan Sosial dengan dukungan dari ClientEarth dan RECOFTC, memberikan panduan yang berguna untuk memperkuat kerangka hukum dan implementasinya. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa opsi hukum yang dapat diterapkan sudah ada dan dapat disesuaikan dengan konteks nasional.

Pada akhirnya, tantangan utama bukanlah ketidakhadiran jalur hukum, melainkan kemauan politik untuk menggunakannya. Penguatan hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam Undang-Undang Kehutanan bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi strategis dalam pencapaian tujuan iklim Indonesia.

Hutan menjadi landasan mata pencaharian masyarakat, melindungi ekosistem, dan menjaga pengetahuan lokal yang esensial untuk ketahanan jangka panjang. Apakah revisi ini akan menjadi titik balik atau kesempatan yang terlewatkan akan bergantung pada apakah MAKL benar-benar ditempatkan di pusat reformasi tata kelola hutan.

* Penulis adalah pengacara di ClientEarth Asia yang bekerja pada program Food, Oceans and Land Use (FOLU).

Foto banner: Khun Ta/shutterstock.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles