
ICJ: Negara-negara yang bertanggung jawab atas kerusakan iklim harus membayar restitusi dan kompensasi di bawah hukum internasional
Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) dengan suara bulat menyampaikan Pendapat Penasihat (Advisory Opinion) yang telah lama ditunggu-tunggu mengenai tanggung jawab hukum negara-negara dalam menangani perubahan