Indonesia sanksi 32 perusahaan terkait karhutla di tengah kabut asap, kelangkaan BBM

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang melahap hampir 12.927 hektare, sementara proses pidana sedang berjalan terhadap 125 orang dan badan hukum yang diduga terlibat, demikian disampaikan Kemenhut Senin, 19 Oktober.

Langkah-langkah penegakan hukum tersebut diambil di tengah kebakaran hutan dan lahan serta asap yang melanda seluruh negeri, dan mendorong lembaga think tank bidang energi Institute for Essential Services Reform (IESR) untuk menyerukan tindakan darurat guna melindungi kesehatan masyarakat dan mengatasi kelangkaan bahan bakar yang berdampak pada mata pencaharian.

Kementerian Kehutanan menyatakan pada hari Senin bahwa jumlah perusahaan yang dikenai sanksi telah meningkat dari 26. Dari 32 perusahaan tersebut, 19 di antaranya dikenai sanksi administratif berupa penangguhan izin dan kewajiban restorasi ekosistem hutan, yang mencakup lahan terbakar seluas 9.546 hektare. Delapan badan hukum lainnya diperintahkan untuk melakukan restorasi seluas 2.211 hektare, sementara izin lima perusahaan lainnya telah dicabut.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat dengan sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, Kalimantan Tengah dengan tujuh perusahaan, serta Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing lima perusahaan. Perusahaan-perusahaan lainnya berlokasi di Jambi, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut sedang menangani kasus-kasus pidana terhadap 125 subjek hukum, termasuk perorangan dan badan usaha. Empat puluh empat kasus masih berada pada tahap penyidikan awal, sementara 79 kasus lainnya sedang dalam proses penyidikan. Pihak berwenang telah menetapkan 12 orang dan satu badan usaha sebagai tersangka, dan dua kasus yang melibatkan badan usaha telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, demikian disampaikan kementerian tersebut.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengatakan bahwa penyelidikan akan berupaya menetapkan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran, termasuk dengan melacak pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan yang terdampak kebakaran.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” katanya, seraya menambahkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran izin di samping upaya pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa pihaknya juga dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar hukum untuk tuntutan tersebut. Kementerian tersebut terus memantau kepatuhan terhadap perintah restorasi sambil menyelidiki dugaan tindak pidana.

Kebakaran terus melanda seluruh negeri

Operasi penegakan hukum ini dilakukan di tengah masih berlanjutnya kebakaran di beberapa wilayah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pada hari Senin bahwa kebakaran telah melanda wilayah di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa hari terakhir.

Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kebakaran yang terjadi pada hari Minggu menghanguskan sekitar dua hektare perkebunan kakao dan cengkeh. Dua hektare lainnya juga terdampak di Kabupaten Tojo Una-Una, di mana api menyebar melalui vegetasi dan semak belukar. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kedua insiden tersebut.

Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, sekitar satu hektare lahan terbakar. Kabupaten tersebut masih berada dalam status darurat yang diperpanjang terkait kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan hingga 1 November.

Di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, kebakaran melanda sekitar 2,22 hektare di wilayah Desa Padang dan Desa Selingsing. Pihak berwenang menyatakan bahwa kebakaran tersebut telah dipadamkan dan tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.

Insiden-insiden terbaru ini semakin memperkuat kekhawatiran mengenai dampak yang lebih luas dari kebakaran dan asap terhadap kesehatan masyarakat serta kegiatan ekonomi.

Masyarakat sipil tuntut penetapan status darurat

IESR menyatakan pada hari Senin bahwa masyarakat di beberapa wilayah tengah menghadapi beban ganda akibat polusi asap dan kelangkaan bahan bakar. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang menderita gangguan pernapasan sangat rentan terhadap kualitas udara yang buruk, sementara kelangkaan bahan bakar tersebut mengganggu aktivitas para pengemudi, nelayan, petani, dan usaha kecil.

Organisasi tersebut mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tanggap darurat di wilayah-wilayah yang terdampak, mengerahkan sumber daya pemadam kebakaran darat dan udara, mendistribusikan masker N95, menyediakan ruang dengan udara bersih serta layanan kesehatan gratis, dan mempublikasikan data kualitas udara secara berkala.

Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah dan perusahaan energi negara Pertamina untuk meningkatkan alokasi bahan bakar bersubsidi dan harga yang ditetapkan, mengungkap tingkat persediaan serta penyebab kelangkaan, memprioritaskan distribusi ke daerah-daerah yang paling parah terdampak, serta mengambil tindakan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan rencana yang jelas, tenggat waktu, serta nama-nama pejabat yang bertanggung jawab dalam menangani krisis kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga menyerukan pemberian bantuan darurat bagi pekerja yang rentan dan usaha kecil.

Selain upaya bantuan darurat, IESR menyatakan bahwa krisis-krisis tersebut menyoroti kerentanan yang terkait dengan ketergantungan pada bahan bakar impor serta kelemahan dalam pengelolaan lahan. Lembaga tersebut mendesak pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi transportasi, pengembangan energi terbarukan, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran sejak awal.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa Indonesia juga sedang memperkuat upayanya dalam menangani kabut asap lintas batas berdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution), yang telah ditandatangani pada tahun 2002 dan diratifikasi pada tahun 2014.

Perjanjian tersebut mengikat pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani polusi kabut asap. Kementerian tersebut menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Indonesia mencakup sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan atas kerusakan ekosistem, guna memperkuat pertanggungjawaban dan mengurangi risiko terulangnya kebakaran. (nsh)

Foto banner: Penanganan karhutla di Kantor Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 19 Oktober 2026. Sumber: BNPB

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles