oleh: Nabiha Shahab
Setelah sekian lama tuntutan akan kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengatasi ketimpangan tanah dan konflik agraria, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Reformasi Agraria pada Selasa, 22 September. Babak baru dalam perdebatan reformasi agraria di Indonesia dimulai.
Bagi jutaan petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok lain yang mata pencahariannya bergantung pada akses terhadap tanah dan sumber daya alam, undang-undang yang berpotensi menjadi kerangka kerja baru yang penting ini perlu ditelaah secara cermat.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyambut baik undang-undang tersebut sebagai pencapaian bersejarah. KPA berpendapat bahwa undang-undang tersebut memberikan landasan yang lebih kokoh untuk menyelesaikan konflik agraria, mendistribusikan kembali tanah, memulihkan hak-hak, serta mengatasi konsentrasi kepemilikan tanah yang berlebihan.
KPA juga menyoroti ketentuan-ketentuan yang membentuk lembaga khusus untuk reformasi agraria di bawah presiden, mekanisme penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, dukungan bagi penerima manfaat setelah redistribusi, serta pengakuan yang lebih besar terhadap kelompok-kelompok termasuk petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan komunitas-komunitas terpinggirkan lainnya.
Namun, kelompok ini menekankan bahwa undang-undang ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan implementasinya yang akan menentukan apakah undang-undang ini benar-benar membawa perubahan yang berarti.
Perbedaan itu penting. Pemerintah dan parlemen sendiri telah memaparkan undang-undang tersebut sebagai instrumen untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam hal kepemilikan tanah dan konflik yang telah berlangsung lama. Ini merupakan komitmen yang signifikan. Namun, ada sisi lain dari cerita ini yang tidak boleh diabaikan.
Proses yang terburu-buru
Sebelum undang-undang tersebut disahkan, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan koalisi masyarakat sipil yang lebih luas mendesak parlemen dan pemerintah untuk menunda pengesahan undang-undang tersebut.
Kekhawatiran mereka bukanlah bahwa reformasi agraria tidak diperlukan. Justru sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa undang-undang yang dimaksudkan untuk memperbaiki ketidaksetaraan dan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun seharusnya disusun melalui proses yang transparan dan bermakna.
Koalisi tersebut mempertanyakan kecepatan proses legislatif, dengan menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut bergerak dari dimasukkannya ke dalam program legislatif pada akhir Agustus hingga disetujui oleh parlemen pada bulan September. Mereka berpendapat bahwa masyarakat yang terdampak tidak memiliki waktu yang cukup untuk menelaah teks akhir dan menanggapi perubahan yang dilakukan pada tahap akhir pembahasan. Kekhawatiran tersebut juga disuarakan secara terbuka setelah undang-undang tersebut disahkan.
Koalisi tersebut juga mengemukakan kekhawatiran substantif, termasuk apakah undang-undang akhir menyediakan mekanisme yang cukup kuat untuk membatasi konsentrasi lahan yang berlebihan, memulihkan hak-hak yang hilang akibat konflik masa lalu, melindungi komunitas yang menghadapi kriminalisasi, serta menyelesaikan konflik yang melibatkan lembaga negara atau aset milik negara.
Kekhawatiran ini penting karena reformasi agraria bukan sekadar soal penerbitan sertifikat tanah atau pembuatan program pemerintah baru. Pada dasarnya, reformasi agraria berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah, siapa yang memiliki akses ke tanah, hak siapa yang diakui, dan apa yang terjadi ketika kepentingan-kepentingan tersebut bertabrakan.
Penerapannya adalah ujian sesungguhnya
Oleh karena itu, terdapat jalan tengah yang masuk akal antara memuji undang-undang tersebut sebagai solusi bersejarah dan langsung menolaknya sebagai sesuatu yang tidak memadai sejak awal. Pertanyaan terpenting saat ini adalah apakah pemerintah akan memanfaatkan kerangka kerja baru ini untuk mengatasi konflik dan ketidaksetaraan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ujian pertama akan bersifat kelembagaan. Jika undang-undang tersebut mensyaratkan adanya lembaga khusus untuk reformasi agraria, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan yang memadai untuk bekerja lintas kementerian dan lembaga. Konflik agraria jarang sekali dapat diatasi secara tuntas dalam satu yurisdiksi birokrasi saja. Lembaga baru yang hanya menambah lapisan administratif tidak akan menyelesaikan masalah tersebut.
Ujian kedua adalah transparansi. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana undang-undang tersebut dilaksanakan: konflik mana yang diprioritaskan, wilayah mana yang ditetapkan untuk redistribusi, bagaimana klaim dinilai, bagaimana hak-hak yang saling bertentangan diselesaikan, dan bagaimana keputusan dapat digugat.
Hal ini sangat penting karena beberapa kekhawatiran yang diungkapkan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil justru berkaitan dengan hubungan antara kerangka reformasi agraria yang baru dan rezim sektoral yang ada yang mengatur aset negara, hutan, perkebunan, dan pemanfaatan lahan lainnya.
Uji ketiga adalah partisipasi. Masyarakat yang paling terdampak oleh kebijakan agraria tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai penerima manfaat program pemerintah. Petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok terdampak lainnya memerlukan kesempatan yang bermakna untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan mata pencaharian mereka.
Konsentrasi kepemilikan tanah
Mungkin pertanyaan yang paling menentukan adalah apakah undang-undang baru ini dapat mengatasi masalah konsentrasi kepemilikan dan penguasaan tanah. Sebuah program reformasi yang mendistribusikan kembali bidang-bidang tanah kecil namun membiarkan struktur mendasar dari konsentrasi yang berlebihan tetap tidak berubah secara signifikan, akan memiliki dampak transformatif yang terbatas.
Undang-undang tersebut memerlukan peraturan pelaksana. Peraturan-peraturan tersebut akan menentukan banyak detail praktis: bagaimana tanah diklasifikasikan, tanah mana yang memenuhi syarat untuk didistribusikan kembali, bagaimana batas kepemilikan maksimum ditentukan, bagaimana aset negara dan konsesi ditangani, bagaimana konflik diselesaikan, dan bagaimana penerima manfaat dilindungi setelah menerima tanah.
Di sinilah perbincangan publik seharusnya berfokus sekarang. Debat tidak boleh berakhir dengan disahkannya undang-undang. Debat tersebut seharusnya semakin intensif seputar peraturan turunan dan lembaga yang akan menerapkan undang-undang tersebut di lapangan.
Foto banner: Tanggal 24 September 2026, 10.000 petani dari berbagai daerah menyelenggarakan konsolidasi nasional di Jakarta untuk memperingati Hari Tani Nasional 2026 sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Sumber: Konsorsium Pembaruan Agraria, KPA


