Masyarakat sipil desak Indonesia perkuat perlindungan kehati jelang pencalonan tuan rumah COP18

Jakarta — Kelompok-kelompok masyarakat sipil Indonesia mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan hutan, mereformasi skema pendanaan yang terkait dengan deforestasi, serta memastikan masyarakat adat memiliki peran yang berarti dalam penyusunan kebijakan keanekaragaman hayati. Mereka juga memperingatkan bahwa rekam jejak lingkungan negara ini berisiko menghalangi ambisinya untuk menjadi tuan rumah KTT Keanekaragaman Hayati PBB berikutnya.

Seruan tersebut muncul selama Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD), yang diselenggarakan di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026. Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menjadi tuan rumah COP18. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat telah menyatakan minatnya untuk menjadi tuan rumah konferensi tersebut, namun menurut kelompok-kelompok masyarakat sipil, Indonesia belum secara resmi mengajukan pencalonannya. Ethiopia, Panama, dan Ekuador telah mengajukan pencalonan resmi.

Forest Watch Indonesia (FWI) melaporkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 1,06 juta hektare hutan alam pada tahun 2024–2025, meningkat 37 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dari total 88,43 juta hektare hutan alam di Indonesia, 70,3 juta hektare masih berada di dalam lanskap hutan utuh, termasuk 26,5 juta hektare di Papua.

FWI juga menemukan bahwa 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam kawasan konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sementara sekitar 160.000 hektare kehilangan hutan terjadi di dalam Kawasan Keanekaragaman Hayati Utama. Selain itu, 4,59 juta hektare dari kawasan-kawasan kaya keanekaragaman hayati ini tumpang tindih dengan kawasan konsesi.

“Melindungi hutan, melindungi biodiversitas, dan melindungi hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal adalah agenda yang sama,” kata Agung Ady Setiyawan dari FWI, seraya menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan deforestasi dan memperkuat perlindungan terhadap hutan primer dan hutan utuh.

Dampaknya sangat memprihatinkan bagi satwa langka orangutan Tapanuli. Survei terbaru memperkirakan bahwa hanya tersisa sekitar 716 ekor yang tersebar di tiga blok populasi terpisah di Sumatera Utara. Analisis tutupan lahan menunjukkan bahwa tutupan hutan alam di ekosistem Batang Toru mengalami penurunan, sementara lahan terbuka meningkat sebesar 239,4 hektar, atau 21,93 persen, antara tahun 2013 dan 2023.

Tujuh kegiatan industri, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air, beroperasi di dalam atau di sekitar ekosistem tersebut. Kelompok-kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa pembukaan lahan telah mengganggu koridor-koridor orangutan, sehingga semakin memperparah isolasi populasi yang sudah rentan. Bencana ekologis tersebut diperkirakan telah berdampak pada sebanyak 58 ekor orangutan Tapanuli, setara dengan sekitar 11 persen dari populasi spesies tersebut.

Sadam Afian Richwanudin, juru kampanye senior Satya Bumi, mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru untuk pertambangan, perkebunan, penebangan hutan, dan infrastruktur berskala besar di Batang Toru, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil juga menyoroti peran lembaga keuangan dalam memicu kerusakan lingkungan. Penelitian yang dilakukan oleh TuK INDONESIA dan Forests & Finance Coalition menemukan bahwa lebih dari USD 100 miliar mengalir ke sektor-sektor berisiko hutan yang terkait dengan Indonesia antara tahun 2020 dan September 2026.

Secara terpisah, TuK INDONESIA mengutip data pemantauan satelit dari Nusantara Atlas yang mencatat 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare lahan terbakar di seluruh Indonesia per 20 Oktober 2026. Organisasi tersebut mengidentifikasi 14 grup perusahaan di sektor kelapa sawit serta pulp dan kertas yang terkait dengan kebakaran tahun ini, yang secara kolektif menguasai sekitar 7,6 juta hektare lahan di Indonesia.

Menurut TuK INDONESIA, kelompok-kelompok ini menerima kredit senilai sekitar 53,4 miliar dolar AS antara tahun 2020 dan September 2026, dengan pembiayaan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil perusahaan besar. Organisasi tersebut menyebutkan bahwa bank-bank Indonesia menyumbang sekitar 60 persen dari total kredit tersebut.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyerukan diberlakukannya peraturan keuangan yang mengikat yang mewajibkan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pembiayaan terhadap perusahaan yang terkait dengan deforestasi, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

“Bank bukan penonton netral karena keputusan pembiayaan mereka ikut menentukan aktivitas ekonomi mana yang terus berjalan,” kata Linda, seraya mendesak para negosiator untuk mengubah komitmen keanekaragaman hayati menjadi aturan yang dapat ditegakkan bagi sektor keuangan.

Selain masalah pendanaan, berbagai kelompok menyoroti kelemahan dalam kerangka hukum Indonesia terkait perlindungan keanekaragaman hayati. Meskipun pemerintah telah mengadopsi Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional untuk periode 2025–2045, rencana tersebut belum memiliki kedudukan formal dalam hierarki hukum Indonesia, menurut Giorgio Budi Indrarto dari Yayasan MADANI Berkelanjutan. Ia memperingatkan bahwa tujuan keanekaragaman hayati dapat terabaikan jika bertentangan dengan peraturan pertambangan, perkebunan, dan tata ruang yang secara hukum lebih kuat.

Partisipasi masyarakat adat juga menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan di COP17. Para negosiator Indonesia mempertanyakan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam struktur kepemimpinan Subsidiary Body on Article 8j atau SB8j, yang membahas pengetahuan tradisional dan praktik berkelanjutan terkait keanekaragaman hayati.

Torry Kuswardono, direktur eksekutif Yayasan Pikul, menggambarkan posisi tersebut sebagai kemunduran dibandingkan dengan COP16 di Cali, Kolombia, di mana Indonesia mendukung pembentukan badan permanen tersebut. Ia berpendapat bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal seharusnya berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada keanekaragaman hayati, alih-alih hanya diajak berkonsultasi ketika pemerintah menganggapnya perlu.

Peran badan tersebut bersifat konsultatif: badan tersebut menyusun rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh konferensi para pihak, sementara pemerintah tetap memegang kewenangan pengambilan keputusan. Perwakilan masyarakat sipil menyatakan bahwa partisipasi yang bermakna justru akan memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati, bukan mengancam kedaulatan nasional.

Seiring berlanjutnya negosiasi, kelompok-kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa upaya Indonesia untuk menjadi tuan rumah COP18 harus dibarengi dengan reformasi domestik yang konkret, termasuk perlindungan hutan yang lebih ketat, transparansi aliran dana, dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat.

Mereka berpendapat bahwa menjadi tuan rumah KTT tersebut tidak akan berarti banyak tanpa adanya tindakan untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati dan memastikan bahwa komitmen konservasi tersebut diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang dapat ditegakkan serta perlindungan di lapangan. (nsh)

Foto banner: JustCOP

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles