Jakarta — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) pada Juli 2026. Pembahasan RUU yang telah lama tertunda mengacu pada kewajiban konstitusional dan ancaman yang semakin meningkat terhadap komunitas masyarakat adat.
Dalam pernyataan pada Rabu, 25 Februari, koalisi tersebut menguraikan empat tuntutan utama: pembahasan dan pengesahan segera rancangan undang-undang; partisipasi yang berarti dari komunitas adat dan masyarakat sipil dalam pembahasan oleh Panitia Kerja (PANJA) di bawah Badan Legislatif DPR (Baleg); penghentian kriminalisasi dan perampasan tanah adat selama proses legislatif; serta penghentian proyek prioritas nasional dan perluasan korporasi yang merusak lingkungan yang mengancam ruang hidup komunitas adat.
Koalisi tersebut menyatakan bahwa keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisional mereka dijamin oleh Pasal 18B (2) dan Pasal 28I (3) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, dan melindungi komunitas Masyarakat Adat serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka.
“Masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat,” kata koalisi tersebut.
Namun, meskipun telah dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) selama hampir dua dekade, rancangan undang-undang tersebut belum juga disahkan. Koalisi tersebut berargumen bahwa kurangnya komitmen politik dari DPR dan pemerintah merupakan kegagalan dalam menegakkan mandat konstitusional.
Ketiadaan kerangka hukum yang kuat, kata mereka, telah membuat komunitas adat rentan terhadap kerusakan ekologi yang disebabkan oleh konversi lahan, kriminalisasi, dan penyitaan lahan adat atas nama kepentingan nasional. Nilai-nilai komunal dan hak-hak tradisional — termasuk praktik budaya, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah, dan hak kolektif perempuan adat — semakin terancam.
Koalisi memandang pengesahan rancangan undang-undang ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak konstitusional. Komunitas asli di Tatar Sunda, seperti yang dicatat, sedang menggalang upaya kolektif untuk memastikan pengesahan rancangan undang-undang ini sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk pengakuan dan perlindungan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen untuk memantau proses legislatif dan mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat. (nsh)
Foto banner: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, Bandung. 25 Februari 2026 (Sumber: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)


