ClientEarth, IRID jalin kemitraan untuk perkuat regulasi dekarbonisasi industri di Indonesia

Jakarta – Organisasi hukum lingkungan internasional ClientEarth dan Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) berdurasi dua tahun untuk memperkuat kerangka regulasi dan kebijakan Indonesia dalam upaya dekarbonisasi dan transisi energi yang adil.

Kerja sama yang ditandatangani pada Rabu, 4 November 2026 ini bertujuan untuk mengatasi hambatan hukum, regulasi, kebijakan, dan kelembagaan dalam upaya dekarbonisasi Indonesia, seiring dengan upaya negara ini untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Kerja sama ini dilakukan menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-31 (COP31), yang dijadwalkan berlangsung pada 9–20 November di Antalya, Türkiye, di mana Indonesia diperkirakan akan menekankan pentingnya mewujudkan komitmen iklim menjadi tindakan nyata.

Berdasarkan perjanjian tersebut, ClientEarth akan menyumbangkan keahlian internasionalnya di bidang regulasi energi, transisi energi, keuangan berkelanjutan, serta kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU). Sementara itu, IRID akan menyumbangkan pengalamannya dalam analisis kebijakan, advokasi, dan keterlibatan dalam negosiasi iklim internasional.

Organisasi-organisasi tersebut akan bersama-sama mengkaji kerangka regulasi yang ada, mengevaluasi implikasi keuangan dan implikasi yang lebih luas dari berbagai opsi kebijakan, serta menyusun rekomendasi yang didasarkan pada bukti bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya.

Pekerjaan mereka akan mencakup penelitian mengenai prinsip-prinsip hukum dalam penyusunan peraturan, rencana dekarbonisasi sektoral, dan kerangka penetapan harga karbon, dengan mengacu pada praktik terbaik di tingkat nasional maupun internasional.

Kemitraan ini juga akan memfasilitasi keterlibatan para pemangku kepentingan melalui diskusi, lokakarya, dan seminar guna mendorong pertukaran pengetahuan.

“Mencapai net zero bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan pengembangan kebijakan
yang jelas serta efektif,” kata Tim Guanzon, direktur pelaksana sementara ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara.

Guanzon mengatakan bahwa Indonesia telah mencatat kemajuan melalui penerbitan peraturan dan kebijakan, namun penerapan yang konsisten akan menjadi kunci untuk mewujudkan komitmen tersebut menjadi perubahan yang berarti.

Direktur Eksekutif IRID, Kuki Soejachmoen, mengatakan bahwa kemitraan ini akan menggabungkan keahlian ClientEarth di bidang hukum dan kebijakan global dengan kemampuan penelitian dan advokasi IRID.

“Upaya dekarbonisasi di Indonesia memerlukan dua hal yang berjalan beriringan, yakni bukti
yang kuat dan kerangka regulasi yang dapat mewujudkannya dalam praktik,” katanya.

Organisasi-organisasi tersebut menyatakan bahwa untuk mempercepat transisi energi di Indonesia diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan ilmu pengetahuan, keuangan, hukum, dan tata kelola, serta kerja sama yang berkelanjutan antara lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta. (nsh)

Foto banner: ClientEarth

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles