BRIN ingatkan polusi udara akibatkan penyakit berbahaya di Indonesia

Jakarta – Polusi udara di Indonesia telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, menurut analisis terbaru dari Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dede Anwar Musadad.

Dikatakannya, lima besar penyakit yang diakibatkan oleh polusi udara pada tahun 2019 adalah stroke, penyakit jantung iskemik, diabetes melitus, penyakit paru obstruktif kronis (COPD), dan neonatal disorders.

Dalam sebuah webinar awal Mei, Prof. Dede menjelaskan bahwa tingginya beban penyakit akibat polusi udara terutama terjadi di Provinsi dengan tingkat polusi udara tinggi, terutama di kawasan timur Indonesia seperti Sulawesi Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

“Menurut umur, beban penyakit akibat polusi udara tinggi terutama dialami oleh kelompok bayi baru lahir. Sedangkan menurut jenis kelamin, laki-laki memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan perempuan,” ujarnya.

Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa jenis polusi udara yang paling berdampak adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga), sementara polusi udara ambien (luar ruangan) tidak menunjukkan hubungan yang signifikan.

Dari hasil analisis, terlihat adanya keterkaitan antara tingginya penyakit saluran pernapasan pada anak-anak dan balita dengan tingginya tingkat polusi udara di dalam rumah tangga. Kebiasaan membawa bayi atau balita saat memasak di dapur menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko paparan asap bagi mereka.

Dalam konteks ini, Prof. Dede menekankan pentingnya promosi kesehatan terkait kebiasaan membakar sampah di rumah tangga, penggunaan bahan bakar memasak yang lebih aman, serta kebiasaan membawa anak-anak saat memasak.

“Selain itu, perlu terus digalakkan kebijakan pengalihan penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan ke penggunaan bahan bakar yang lebih aman, seperti listrik dan gas,” tambahnya.

Walau telah terjadi penurunan tingkat pencemaran udara dari tahun 1990 hingga 2019, Dede menegaskan bahwa upaya pengendalian polusi udara harus terus dilakukan dengan memperhatikan variasi pencemaran antarprovinsi, sumber pencemaran, kelompok umur, dan jenis kelamin.

Sebagai informasi tambahan, WHO mendefinisikan polusi udara sebagai kontaminasi lingkungan baik di dalam maupun di luar ruangan yang disebabkan oleh berbagai agen seperti zat kimia, fisik, biologis, dan lainnya yang mengubah karakteristik alami atmosfer, yang pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles