Jakarta – Pihak berwenang telah menangkap dua tersangka dan menyita perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Seblat, sebagai bagian dari upaya penertiban yang lebih luas terhadap perambahan hutan yang mengancam habitat kritis gajah Sumatra, demikian disampaikan Kementerian Kehutanan pada Senin, 27 April.
Dalam operasi terpisah, unit penegakan hukum kehutanan di bawah kementerian tersebut menahan dua orang yang diidentifikasi sebagai S (58) dan D (40) karena secara ilegal membuka lahan hutan dan menduduki lahan hutan di kawasan Seblat, Provinsi Bengkulu.
Tersangka pertama, S, diketahui mengelola perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 30 hektar di dalam kawasan hutan produksi di Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Pihak berwenang menyita sebuah ekskavator, sebuah gubuk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi tanah ilegal.
Dalam kasus terpisah, D ditangkap karena menduduki lahan di dalam koridor gajah utama di Taman Wisata Alam Seblat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah operasi gabungan yang melibatkan pejabat kehutanan, lembaga konservasi setempat, dan aparat keamanan, di mana para petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah orang tak dikenal.
Para pejabat mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari inisiatif “Operasi Merah Putih” untuk memulihkan dan melindungi Bentang Alam Seblat, sebuah kawasan yang dianggap sangat penting bagi kelangsungan hidup gajah Sumatra yang terancam punah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa ia tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang merusak ekosistem hutan, dan menambahkan bahwa pemerintah juga akan merehabilitasi lahan yang terdegradasi serta memperkuat pengelolaan batas wilayah di daerah tersebut.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan undang-undang kehutanan dan konservasi Indonesia. Pihak berwenang mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. (nsh)
Foto banner: Kementerian Kehutanan


