Market Forces aduan OCBC di Indonesia ke SGX terkait pembiayaan batu bara

Jakarta – Kelompok advokasi lingkungan Market Forces telah mengajukan pengaduan resmi kepada Bursa Efek Singapura (SGX) terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), dengan tuduhan adanya perilaku menyesatkan terkait pembiayaan yang mendukung pembangkit listrik tenaga batu bara industri di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Selasa, 24 Februari, Market Forces menyatakan bahwa pengungkapan publik OCBC mungkin menyebabkan “kesenjangan informasi” bagi investor dan pasar terkait paparan OCBC terhadap operasi berbahan bakar batu bara yang terkait dengan Harita Nickel Group di Indonesia.

Aduan ini berpusat pada pembiayaan yang diberikan kepada entitas dalam kelompok Harita, yang operasi peleburan nikelnya di Pulau Obi sangat bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar batu bara miliknya sendiri. Market Forces berargumen bahwa paparan ini berisiko melanggar aturan SGX terkait pengungkapan dan pelaporan keberlanjutan.

“Pendanaan OCBC kepada entitas Harita yang operasinya bergantung pada pembangkit listrik batu bara industri untuk mendukung smelter nikel di Pulau Obi, Indonesia, menunjukkan adanya kemungkinan celah dalam penerapan kebijakan yang memungkinkan pembiayaan aktivitas berbasis batu bara tetap berlangsung. Singapore Exchange perlu mempertimbangkan untuk menelaah apakah terdapat potensi risiko misrepresentasi kepada investor serta kepatuhan terhadap ketentuan pengungkapan dalam SGX Rulebooks,” kata Binbin Mariana, Asia Energy Finance Campaigner Market Forces.

Ia mendesak SGX untuk mempertimbangkan meluncurkan penyelidikan terkait kemungkinan OCBC menyesatkan investor dan tidak mematuhi Peraturan SGX.

Paparan dan masalah pengungkapan terkait batu bara

Dalam Responsible Financing Framework atau kerangka kerja pembiayaan bertanggung jawabnya, OCBC telah berkomitmen untuk tidak memberikan pembiayaan proyek untuk pembangkit listrik tenaga batu bara baru. Untuk pembiayaan korporasi, kerangka kerja ini menetapkan batas maksimal yang mengharuskan kapasitas atau pendapatan dari pembangkit listrik tenaga batu bara tidak boleh melebihi 25% untuk klien baru dan 50% untuk klien yang sudah ada.

Market Forces menuduh bahwa pengungkapan informasi OCBC tidak memberikan informasi yang lengkap kepada investor mengenai sejauh mana paparan OCBC terhadap perusahaan-perusahaan yang bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara industri maupun risiko transisi terkait iklim yang terkait dengan paparan tersebut.

Menurut Harita, kelompok tersebut saat ini mengoperasikan kapasitas pembangkit listrik batu bara sebesar 910 megawatt (MW) untuk mendukung aktivitas pengolahan nikelnya di Pulau Obi. Rencananya, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 1.670 MW. Sebagai perbandingan, Harita hanya mengoperasikan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya sebesar 40 MW.

Pengaduan tersebut juga menyoroti peningkatan tajam emisi Harita, yang hampir tiga kali lipat dari 3,74 juta ton setara karbon dioksida (MtCO₂e) pada tahun 2022 menjadi 10,87 MtCO₂e pada tahun 2024. Market Forces menyatakan bahwa angka terakhir tersebut setara dengan emisi tahunan sekitar 2,5 juta mobil berbahan bakar fosil.

“Investor membutuhkan transparansi yang memadai terkait bagaimana pembiayaan kepada perusahaan yang bergantung pada pembangkit listrik batu bara dapat selaras dengan kebijakan internal bank, target iklim global, serta komitmen transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata Binbin.

Aturan SGX mengenai pengungkapan dan keberlanjutan

Sebagai perusahaan yang terdaftar di SGX, OCBC tunduk pada Aturan Papan Utama SGX, dengan kepatuhan yang diawasi oleh SGX RegCo. Aturan ini termasuk Aturan 703(1) yang mewajibkan penerbit untuk mengungkapkan informasi material yang diperlukan untuk menghindari pembentukan “false market” atau pasar semu dalam sekuritas mereka.

Aturan 711A dan 711B Bursa Efek juga mewajibkan perusahaan terdaftar untuk menerbitkan laporan keberlanjutan, termasuk pengungkapan terkait iklim yang selaras dengan Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS, yang didasarkan pada rekomendasi dari Tim Tugas Pengungkapan Keuangan Terkait Iklim (TCFD).

Catatan Praktik 7.6 terhadap Peraturan 711B menjelaskan bahwa pengungkapan keberlanjutan termasuk dalam lingkup kewajiban pengungkapan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan 703(1).

Market Forces menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan SGX akan mengevaluasi apakah pengungkapan OCBC secara memadai mencerminkan paparan bank tersebut terhadap operasi yang bergantung pada batu bara dan risiko transisi yang terkait. OCBC belum memberikan tanggapan publik terhadap keluhan tersebut pada saat penulisan. (nsh)

Foto banner: Tambang nikel di Sulawesi Selatan (Putu Artana/shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles