Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan, sekitar 45 perusahaan berpotensi kehilangan izin secara permanen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, Rabu, 4 Februari, puluhan perusahaan batu bara yang tak kunjung menempatkan dana jaminan reklamasi akan dicabut izinnya meski telah berulang kali diperingatkan. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban reklamasi, termasuk tidak menghadiri panggilan resmi dari kementerian.
“Sampai sekarang sudah kita panggil, bisa dipastikan sekitar 35 sampai 45 IUP itu akan kita terminate. Karena sudah dipanggil tapi tidak ada respons. Sementara yang 190 IUP lainnya kita masih beri ruang seluas-luasnya untuk melakukan perbaikan,” ujar Tri dalam siniar yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan sementara 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 izin merupakan tambang batu bara, sementara sisanya tambang mineral.
Tri menjelaskan, sebagian kecil perusahaan mulai menunjukkan kepatuhan. Dari 190 IUP yang dibekukan, sebanyak 10 izin telah dikembalikan dan kembali aktif beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, mayoritas lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen dan penempatan dana jaminan reklamasi.
“Yang lain masih berproses. Kita lihat kesungguhannya. Kalau memang memenuhi, tentu kita aktifkan kembali,” katanya.
Proses pemenuhan kewajiban reklamasi ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Menurut Tri, saat ini Kementerian ESDM tengah menangani sekitar 1.592 dokumen terkait reklamasi tambang.
“Dokumen yang masuk untuk reklamasi sekarang ada 1.592. Karena kita mewajibkan reklamasi sebagai kewajiban yang harus diselesaikan sebelum RKAB disetujui,” ujarnya.
Dalam upaya penegakan kepatuhan, Ditjen Minerba sebelumnya mengundang seluruh pemegang 190 IUP yang dibekukan untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi. Namun, tidak semua perusahaan memenuhi undangan tersebut.
“Dari 190 yang kita undang, hanya 126 yang hadir. Ada 64 pemegang IUP yang tidak datang,” ungkap Tri.
Kementerian ESDM sendiri telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak pembekuan izin agar perusahaan melengkapi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Sebelum pembekuan dilakukan, kementerian juga telah melayangkan tiga kali peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Penangguhan izin usaha pertambangan itu tertuang dalam Surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno.
Meski izin operasional dibekukan, Kementerian ESDM tetap mewajibkan para pemegang IUP menjalankan tanggung jawab lingkungan, termasuk pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan area tambang.
“Kita sudah lakukan pembinaan. Tapi hasilnya ada yang tidak datang, ada yang tidak menyampaikan kewajiban. Nah, terhadap yang seperti itu, nanti izinnya akan kita cabut,” tegas Tri. (Hartatik)
Foto banner: Sander van der Werf/shutterstock.com


