Prinsip-prinsip panduan ASEAN untuk kerangka hukum kehutanan sosial yang efektif

Prinsip Panduan ASEAN untuk Kerangka Hukum Kehutanan Sosial yang Efektif (ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks, atau AGP) menyajikan kerangka kerja regional bersama untuk memperkuat undang-undang, kebijakan, dan lembaga yang mendukung kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara. Prinsip-prinsip ini dikembangkan melalui proses inklusif bersama RECOFTC, Sekretariat ASEAN, dan ClientEarth.

Berdasarkan AGP dan lokakarya nasional, penilaian terbaru di Lampung dan Lombok mengungkapkan tantangan praktis yang dihadapi oleh Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal dalam mengurus izin kehutanan sosial. Hal ini terutama berlaku dalam memahami prosedur, menentukan kelayakan, dan mengklarifikasi area hutan. Sebagai hasilnya, pelatihan terfokus untuk staf lembaga kehutanan lokal dilaksanakan pada Oktober 2025 untuk meningkatkan kapasitas dalam menerapkan AGP, memperbaiki pemahaman regulasi, dan mendukung proses perizinan yang lebih aksesibel dan berbasis hak. Inisiatif ini mendukung tujuan nasional Indonesia sambil selaras dengan komitmen ASEAN melalui platform Kelompok Kerja ASEAN tentang Kehutanan Sosial (AWG-SF), membantu menjembatani prinsip-prinsip regional dengan realitas lokal.

Pentingnya kehutanan sosial

Hutan mencakup hampir 193 juta hektar (44% dari luas daratan) di kawasan ASEAN, memainkan peran kritis dalam regulasi iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan mata pencaharian pedesaan. Pengakuan semakin meningkat bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal merupakan pengelola hutan yang penting. Namun, banyak sistem hukum masih belum cukup memfasilitasi partisipasi dan hak-hak mereka. Prinsip-prinsip panduan ini bertujuan untuk menyediakan landasan regional yang dapat digunakan oleh Negara Anggota ASEAN (AMS) untuk mengevaluasi, mengembangkan, atau mereformasi kerangka hukum kehutanan sosial guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan adil.

AGP mendefinisikan kehutanan sosial secara luas sebagai pengelolaan hutan oleh dan untuk Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal, mencakup model-model seperti kehutanan komunitas, pengelolaan hutan berbasis komunitas, pengelolaan kawasan lindung komunitas, dan kehutanan desa. Pendekatan-pendekatan ini menempatkan masyarakat lokal di pusat tata kelola, memperluas fokus dari konservasi hutan semata menuju mata pencaharian, pengembangan usaha, dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Meskipun AMS telah membuat kemajuan dalam memperluas area yang dikelola oleh komunitas, perluasan hutan sosial terhambat oleh ketidakpastian hak kepemilikan, kerangka hukum yang lemah, kapasitas tata kelola yang terbatas, pembiayaan yang tidak memadai, dan hambatan akses bagi komunitas. Kerangka hukum yang kuat penting karena memberikan kejelasan tentang hak dan tanggung jawab, meningkatkan akuntabilitas, dan menciptakan kondisi bagi komunitas untuk berpartisipasi secara efektif dalam tata kelola hutan dan memperoleh manfaat secara adil dari sumber daya hutan.

Prinsip-prinsip panduan

Prinsip-prinsip panduan menekankan pentingnya mengakui dan melindungi hak kepemilikan tanah dan hutan masyarakat melalui kerangka hukum yang jelas yang mencakup hak adat dan pengetahuan tradisional. Undang-undang seharusnya menyederhanakan alokasi kawasan hutan sosial dengan membuat prosesnya transparan, mudah diakses, dan terjangkau bagi masyarakat, sambil juga menetapkan aturan yang jelas untuk pengelolaan hutan sosial melalui rencana pengelolaan yang sederhana, komprehensif, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Kerangka hukum harus mendukung tata kelola komunitas internal yang kuat dengan mempromosikan akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan yang inklusif, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari semua anggota komunitas, termasuk kelompok yang terpinggirkan. Kerangka hukum tersebut harus memfasilitasi akses komunitas ke pasar dan peluang ekonomi yang terkait dengan produk dan layanan kehutanan sosial, sambil memastikan pembagian manfaat yang adil di antara anggota komunitas dan pemangku kepentingan yang relevan.

Undang-undang kehutanan sosial juga harus mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan dapat diakses, dengan mengacu pada proses adat dan formal, serta secara jelas mendefinisikan pelanggaran, sanksi, dan tanggung jawab penegakan hukum bagi komunitas dan otoritas. Akhirnya, kerangka hukum harus memungkinkan dan mendorong dukungan eksternal dari pemerintah, LSM, sektor swasta, dan lembaga internasional, sambil menghormati dan melindungi otonomi komunitas.

Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk digunakan oleh pembuat kebijakan, otoritas pemerintah, LSM, donor, masyarakat sipil, dan komunitas itu sendiri. Prinsip-prinsip ini tidak mengikat secara hukum, tetapi berfungsi sebagai panduan untuk reformasi hukum nasional dan subnasional, pengembangan strategi, serta penilaian terhadap undang-undang yang ada dibandingkan dengan praktik terbaik regional.

Artikel ini dipublikasi bersama dengan ClientEarth. Pendapat dan pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini merupakan pendapat dan pandangan ClientEarth dan tidak selalu mencerminkan pendapat atau posisi redaksi tanahair.net. https://www.clientearth.asia/

Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2024)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles