Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Rp70 miliar untuk menekan praktik open dumping sekaligus memperluas pemanfaatan sampah menjadi energi (waste-to-energy). Demikian pernyataan KLH dalam siaran pers, Minggu, 7 September.
KLH menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R). Selain untuk program berbasis masyarakat, dana juga akan digunakan untuk penguatan sarana pendukung seperti komposter dan kontainer sampah, serta kampanye edukasi agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari rumah.
Kenaikan anggaran KLH pada Tahun Anggaran 2026 melonjak hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun pada 2025, dan melonjak hampir 29 persen di tahun 2026 menjadi Rp1,396 triliun. Menurut KLH, tambahan anggaran ini diarahkan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam pengelolaan sampah dan penanganan perubahan iklim.
“Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” jelas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
“Fokus kami bukan hanya memperbanyak TPS3R dan bank sampah, tetapi juga membangun ekosistem baru di mana sampah bisa diubah menjadi sumber energi di pasar tradisional dan kawasan padat penduduk,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono.
“Tambahan anggaran ini harus benar-benar memberikan dampak ke publik terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, bukan hanya angka di atas kertas,” kata Diaz.
Perlu payung hukum lebih kuat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengingatkan agar tambahan anggaran tidak hanya berhenti pada program teknis. Menurutnya, pemerintah juga harus mempercepat pembahasan Undang-Undang Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum yang lebih kokoh.
“Kedepannya kita tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan sektoral. Perlu regulasi payung yang lebih kuat agar tata kelola sampah dan pengendalian iklim berjalan berkesinambungan,” tegas Sugeng.
Selain soal sampah, KLH juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,2 triliun, naik tajam dari target awal Rp445 miliar. Pendapatan ini diharapkan berasal dari instrumen pembiayaan karbon, denda lingkungan, hingga izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, pemerintah mengakui keberhasilan program akan sangat ditentukan oleh dukungan pemerintah daerah. Penyediaan lahan untuk TPS, pembiayaan operasional, hingga penguatan UPTD dan PPNS lingkungan dianggap sebagai kunci keberlanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, lokasi anggaran tidak hanya diarahkan untuk manajemen kelembagaan, tetapi juga untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, penguatan ketahanan bencana, dan respons adaptasi perubahan iklim. (Hartatik)
Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2025)