WALHI Sulteng luncurkan laporan kerusakan lingkungan akibat PLTU captive industri nikel

Jakarta-WALHI Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), pada tanggal 23 Maret lalu meluncurkan laporan penelitian terbaru yang berjudul “Daya Rusak PLTU Captive”. Laporan ini memaparkan bahaya lingkungan dan kesehatan yang terkait dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive yang beroperasi di Kawasan Industri Huabao Indonesia (IHIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut merinci dampak-dampak mengkhawatirkan yang disebabkan oleh polusi udara dan air, eksploitasi sumber daya alam, dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes operasi industri tersebut.

IHIP, yang didanai terutama oleh investor Cina, mengoperasikan pembangkit listrik captive berkapasitas 350 MW (dengan rencana perluasan hingga 450 MW) yang berbahan bakar batu bara untuk mendukung kegiatan peleburan nikel. Meskipun investasi sebesar Rp 14 triliun, smelter, pembangkit listrik, dan fasilitas pelabuhan sangat dekat dengan daerah pemukiman, sekolah, dan fasilitas umum.

Laporan tersebut menyoroti data yang mengkhawatirkan dari Puskesmas Wosu, yang menunjukkan lonjakan infeksi saluran pernapasan akut – dari 735 kasus pada tahun 2021 menjadi lebih dari 1.100 kasus pada tahun 2022 dan 2023. Laporan ini juga menyoroti polusi suara, kontaminasi laut, dan ancaman terhadap perikanan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

WALHI Sulteng menyerukan dan mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Sulawesi Tengah untuk segera menghentikan operasionalisasi PLTU Captive di dalam kawasan industri pengolahan nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. WALHI juga menuntut Pemerintah Sulawesi Tengah untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan dan izin industri pengolahan nikel di wilayah-wilayah tersebut, yang ditengarai telah gagal melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu, WALHI mendesak agar pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan hak atas lingkungan hidup yang sehat. (nsh)

Foto banner: Tambang nikel mining di Sulawesi Selatan (Putu Artana/shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles