Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Februari. Salah satu poin utama dalam regulasi terbaru ini adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan agar lebih inklusif dan berkeadilan.
“Pengesahan UU Minerba ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara lebih adil, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, serta mendorong industrialisasi berbasis sumber daya alam dalam negeri,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, perubahan dalam UU ini mencakup 20 pasal yang direvisi serta tambahan 8 pasal baru yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pemberian WIUP mineral logam dan batubara dengan prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Perubahan dan implikasi UU Minerba
Dalam UU Minerba terbaru, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar perubahan kebijakan, di antaranya prioritas WIUP bagi Koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan; kepastian hukum untuk pemegang izin usaha dengan menegaskan bahwa WIUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang dan kawasan bagi pemegang izin yang sah; pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO); penyediaan dana untuk perguruan tinggi dengan mengalokasikan sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK untuk pendanaan perguruan tinggi, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan kemandirian akademik; dan kemudahan perizinan melalui platform Online Single Submission (OSS).
UU ini mengatur bahwa perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) hanya dapat diberikan setelah melalui audit lingkungan yang ketat.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan perubahan UU Minerba ini. “Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian usaha, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta memastikan kesejahteraan rakyat dari sektor pertambangan,” ujar Adies.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan ini masih akan menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Beberapa pengamat menyoroti bahwa pemberian WIUP kepada koperasi dan UMKM harus disertai dengan mekanisme seleksi yang transparan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan disahkannya UU Minerba ini, pemerintah diberi waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak menghambat investasi dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan secara berkelanjutan. (Hartatik)
Foto banner: Parilov/shutterstock.com