Sun Energy daftarkan aset ke REC, perluas pasar EBT

Source: SUN Energy https://youtu.be/AqKpY1UP3xc

JAKARTA – SUN Energy menjadi perusahaan pengembang solar pertama di Indonesia yang telah mendaftarkan asetnya sebesar 10 MWh pada platform REC Indonesia pertama, sehingga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau masyarakat secara umum, menurut pernyataan tertulis perusahaan, Minggu (20/3).

Sementara, REC atau Renewable Energy Certificate merupakan instrumen berbasis pasar dengan valuasi atau satuan REC yang setara dengan 1 MWh. Philip Lee, CEO SUN Energy mengatakan, dengan REC, para pembeli dinyatakan telah memiliki aset yang bersumber dari energi terbarukan.

“Kami menyadari kesulitan perusahaan yang ingin menggunakan energi matahari sebagai sumber energi, namun lokasi bangunan mereka tidak memungkinkan untuk dipasang PLTS. Misalnya perusahaan multinasional tidak memiliki gedung bangunan sendiri di Indonesia, bisa turut berkontribusi menggunakan energi matahari dengan pembelian REC,” ujar Philip.

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya dengan potensi energi baru terbarukan (EBT), salah satunya energi matahari. Meski memiliki potensi yang besar, sayangnya pemanfaatan energi matahari di Indonesia masih sangat rendah, yakni sebesar 0,3 persen. Melihat gap potensi dan pemanfaatan energi matahari, SUN Energy memberikan solusi bagi perusahaan yang ingin mengklaim penggunaan energi terbarukan.

Salah satu solusi yang ditawarkan dengan membeli sertifikat energi terbarukan (REC) sesuai jumlah yang setara dengan energi tidak terbarukan yang dikonsumsi perusahaan tersebut. Saat ini, menurutnya, SUN Energy telah mendaftarkan 10 MWp aset proyek PLTS pada platform berbasis teknologi blockchain milik REC Indonesia.

Melalui pendaftaran aset dan kepemilikan sertifikat REC sebesar 10 MWp tersebut, SUN Energy memperkuat posisinya sebagai Solar Developer nomor satu di Indonesia yang membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga tercipta demokratisasi energi di Indonesia.

“Upaya ini bagian dari komitmen kami bersama pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim seperti yang disepakati dalam COP21 di Glasgow tahun lalu,” imbuhnya.

Adapun platform REC Indonesia ini merupakan platform REC pertama di Indonesia yang mempertemukan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Penjual adalah perusahaan yang telah mendaftarkan aset sehingga mereka memiliki REC dan ingin menjual REC mereka kepada pembeli di pasar.

Sedangkan pembeli merupakan perusahaan yang ingin ambil bagian dalam keberlanjutan dengan mengajukan pembelian REC dari para pemilik sertifikat. Melalui pembelian REC, para pembeli turut berkontribusi mewujudkan komitmennya dalam mengurangi dampak perubahan iklim melalui kepemilikan REC. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles