Sektor perhotelan, transportasi wajib laporkan manajemen energi tahun depan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan sektor perhotelan dan transportasi melaporkan manajemen energi mulai tahun depan. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perubahan atas PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi.

Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Devi Laksmi mengungkapkan, PP No 33/2023 ini memperluas cakupan konservasi energi pada bangunan gedung komersial, termasuk hotel, dan sektor transportasi. Sebelumnya, PP No 70/2009 hanya mengatur kewajiban konservasi energi pada penyedia energi di sektor ESDM, seperti pembangkit, pemurnian (kilang), dan pertambangan, serta industri lahap energi, antara lain semen dan pupuk, dengan pemanfaatan energi dibatasi 6.000 ton TOE per tahun.

Kini, konsumsi energi untuk sektor bangunan gedung dibatasi 500 ton setara minyak (TOE) per tahun atau setara penggunaan listrik 5,8 gigawatt per jam (GWh) per tahun. Sementara itu, pemanfaatan energi untuk sektor transportasi dan sektor industri dibatasi 4.000 TOE per tahun.

“Pada 2022, jumlah yang melaporkan konservasi energi 242 perusahaan, meliputi sektor industri dan ESDM. Mulai tahun depan, pelaporan (manajemen energi) dari sektor hotel dan transportasi sudah masuk,” ujar Devi dalam Peluncuran Rencana aksi Mitigasi Pengurangan Emisi dari Subsektor Akomodasi, yang diselenggarakan secara hibrida, oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Devi menambahkan, total konsusmsi energi yang dilaporkan 242 perusahaan itu sebesar 852.1266 GWh serta terjadi penghematan energi sebesar 20.461 GWh. Kemudian penurunan emisi tercatat 11.727.813 ton Co2 eq. Dari laporan itu, 60 persen penggunaan energi terbesar pada bangunan gedung untuk tata udara dan tata cahaya. Menurutnya, hotel atau gedung komersial mengonsumsi energi lebih dari 500 TOE per tahun wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi.

Adapun manajemen energi ini meliputi penunjukan manajer energi dan penyusunan program efisiensi energi di internal hotel atau gedung komersial lain. Selain itu, audit energi secara berkala oleh auditor bersertifikasi, serta pelaporan manajemen energi melalui platform aplikasi. Pemenuhan kriteria akan ditandai dengan pencantuman standar kinerja energi minimum atau label tanda hemat energi. (Hartatik)

Foto banner: Andrea Piacquadio/Pexels.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles