Riset: Perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalbar akibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial

Jakarta — Sebuah studi yang dilakukan oleh tim riset LinkAR Borneo menemukan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas dan memicu konflik sosial di koridor konservasi yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum.

Menurut temuan, PT ESR—perusahaan kelapa sawit yang memegang izin usaha perkebunan (IUP) seluas sekitar 16.867 hektar di Kabupaten Batang Lupar, Kalimantan Barat—telah melakukan pembukaan hutan skala besar di koridor ekologi strategis yang menghubungkan dua taman nasional. Meskipun konsesi tersebut secara administratif diklasifikasikan sebagai lahan non-hutan (APL), para peneliti memperingatkan bahwa lokasinya memainkan peran kritis sebagai rute pergerakan satwa liar, zona penyangga ekosistem, dan ruang hidup tradisional komunitas Dayak asli.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LinkAR Borneo mendesak pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan di koridor konservasi, meninjau izin-izin perusahaan, dan melakukan audit lingkungan dan sosial yang independen. Para peneliti juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak tanah masyarakat adat dan penegakan yang lebih ketat terhadap jaminan lingkungan dan hak asasi manusia di Kapuas Hulu.

“Fragmentasi hutan di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum berpotensi memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia–satwa, serta mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu,” kata tim peneliti, Kamis, 22 Januari, sambil memperingatkan bahwa perluasan perkebunan yang tidak terkendali dapat memperparah krisis ekologi dan sosial di salah satu lanskap konservasi terpenting di Kalimantan Barat.

LinkAR Borneo mencatat bahwa pada tahun 2025 saja, PT ESR telah membersihkan hampir 1.000 hektar hutan, termasuk ekosistem gambut yang vital untuk penyimpanan karbon dan regulasi air. Secara kumulatif, kehilangan hutan yang terkait dengan operasi perusahaan sejak 2024 telah melebihi 3.000 hektar, dengan sekitar dua pertiga dari area yang dibersihkan diidentifikasi sebagai habitat orangutan berdasarkan data Analisis Kelayakan Populasi dan Habitat (PHVA).

Survei lapangan juga mencatat setidaknya sepuluh sarang orangutan di dalam area konsesi, menunjukkan penggunaan aktif oleh orangutan Borneo yang terancam punah (Pongo pygmaeus). Para peneliti memperingatkan bahwa pembukaan lahan yang terus berlanjut dapat memecah koridor konservasi, mengganggu pergerakan satwa liar, dan meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.

Dampak sosial dan perlawanan masyarakat

Selain kerusakan lingkungan, penelitian ini menyoroti meningkatnya ketegangan sosial di beberapa desa yang berada di sekitar wilayah konsesi. Di desa Sungai Senunuk dan Setulang, penyerahan lahan untuk pengembangan perkebunan dilakukan melalui skema kompensasi yang menurut anggota komunitas dijelaskan dengan buruk dan didistribusikan secara tidak merata. Pembayaran berkisar antara Rp3,5 juta per hektar untuk lahan individu hingga jumlah yang bervariasi untuk lahan komunal, yang memicu kebingungan dan perselisihan internal.

Di desa-desa lain, termasuk Labian dan Labian Ira’ang, komunitas Dayak Iban secara terbuka menolak kehadiran PT ESR, dengan alasan kekhawatiran akan kehilangan tanah adat, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap sistem pertanian tradisional. Studi tersebut juga melaporkan munculnya konflik horizontal, di mana klaim tanah individu—yang diduga didorong oleh praktik perusahaan—telah mengganggu pengaturan pengelolaan tanah komunal yang telah lama berlaku dan diakui oleh peraturan pemerintah daerah.

Tim LinkAR Borneo juga menemukan bahwa prinsip Persetujuan Bebas, Sebelumnya, dan Berinformasi (FPIC) tidak dipenuhi secara berarti. Warga di beberapa desa mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima informasi lengkap tentang batas-batas konsesi, rencana operasional, atau dampak jangka panjang sebelum pembukaan lahan dimulai.

Secara hukum, PT ESR dilaporkan hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan belum memperoleh hak guna usaha (HGU), sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas operasinya di sebagian wilayah konsesi. (nsh)

Foto banner: Taman Nasional Danau Sentarum. 13 Februari 2011. Sumber: RaiyaniM/Wikimedia Commons

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles