Jakarta-Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan para pengembang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) mengurus perizinan, atau yang dikenal dengan Izin Panas Bumi (IPB), untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.
Untuk memulai sistem OSS untuk perizinan energi panas bumi, kantor EBTKE telah menerbitkan Izin Panas Bumi untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok Cisukarame dan WKP Nage, kantor EBTKE mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 27 Februari.
Penerbitan IPB untuk kedua WKP tersebut melalui OSS merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi para investor panas bumi.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiyani Dewi, mengatakan bahwa penerbitan sistem OSS ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ESDM melalui sistem aplikasi perizinan online dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dengan menyederhanakan prosedur perizinan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin menjadi jauh lebih singkat tanpa mengorbankan substansi dan kualitas.
“Dengan diterapkannya sistem OSS, proses administrasi menjadi lebih transparan, lebih cepat, dan lebih efisien. Hal ini tentunya diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi investasi yang masuk untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi yang sangat besar yaitu 23,7 gigawatt (GW), yang terletak di sekitar 300 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, sejauh ini, hanya 2,6 GW dari pembangkit listrik di Indonesia yang berasal dari sumber energi panas bumi.
Percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target nol emisi pada tahun 2060. (rk)
Foto banner: Akhmad Dody Firmansyah/shutterstock.com