Pengamat: TKDN penting dalam transisi energi, bangun fondasi industri lokal dan inovasi

Jakarta – Di tengah gencarnya langkah Indonesia menuju transisi energi dan kemandirian pasokan migas, satu elemen fundamental sering luput dari perhatian: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bukan sekadar kewajiban administratif, TKDN kini dinilai sebagai fondasi strategis dalam membangun industri lokal yang mandiri dan inovatif, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dari hulu.

Pengamat migas dan guru besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Andy Noorsaman Sommeng, berpendapat bahwa transisi energi bukan hanya soal mengganti sumber energi fosil dengan terbarukan, melainkan juga memastikan bahwa proses tersebut berpihak pada potensi dalam negeri.

“Kalau kita bicara ketahanan energi, jangan lupa bicara soal kedaulatan industri. TKDN bukan hanya laporan angka, melainkan bagian dari misi besar Indonesia membangun basis produksi, riset, dan teknologi sendiri,” ujar Andy dalam keterangannya awal Agustus.

Andy menyoroti bahwa masih banyak pelaku industri migas yang memandang TKDN sekadar sebagai formalitas. Laporan pengadaan disusun sedemikian rupa agar terlihat patuh, namun kenyataannya produk lokal minim terlibat.

“Bayangkan jika seluruh kebutuhan pengeboran, mulai dari valve, pipa, hingga software, bisa dipenuhi oleh pabrik dan inovator lokal. Maka kita tidak lagi menjadi pasar konsumtif, tapi pemain aktif di industri energi,” ungkapnya.

Andy menyebut, implementasi serius TKDN dapat melahirkan ekosistem fabrikasi dalam negeri, pusat riset, paten teknologi, hingga memperkuat rantai pasok domestik yang selama ini tergantung pada luar negeri.

Untuk memastikan kepatuhan yang bukan hanya bersifat simbolik, Andy mendorong agar pemerintah, khususnya SKK Migas dan Ditjen Migas, melakukan audit forensik investigatif atas implementasi TKDN.

“Bukan audit biasa. Tapi audit yang menyelam ke dalam. Telusuri transaksi, dokumen, dan potensi konflik kepentingan. Ini bukan sekadar mencari yang salah, tapi memastikan bahwa negara tidak sedang bermain-main dengan kedaulatan industrinya,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran sistemik, seperti vendor fiktif atau manipulasi data pengadaan, menurutnya sanksi harus tegas dan tidak ditunda: pembekuan proyek, pemutusan kerja sama, bahkan pencabutan hak operator bagi pelanggar berulang.

Penegakan aturan TKDN secara serius juga akan menjadi sinyal kuat bagi investor bahwa Indonesia tengah membangun sistem energi yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

“Investor akan lebih percaya pada negara yang punya komitmen jangka panjang terhadap industri lokalnya sendiri. Kita ingin tumbuh bersama, bukan hanya jadi tempat menanam modal sementara,” kata Andy.

Ia menegaskan, keberpihakan terhadap produsen dan insinyur dalam negeri akan menjadi tonggak penting dalam menjadikan energi, khususnya sektor migas, sebagai sumber inovasi, bukan hanya sumber devisa.

Andy menyimpulkan bahwa TKDN harus ditempatkan sebagai simbol optimisme industri Indonesia. Negara ini, katanya, tidak harus selamanya bergantung pada produk luar. Dengan pabrik-pabrik berdiri di tanah air dan otak-otak brilian anak bangsa, Indonesia bisa menjadi produsen teknologi energi, bukan hanya konsumen.

“TKDN yang diawasi ketat dan dijalankan jujur bisa jadi batu loncatan menuju era baru. Era ketika energi tidak hanya menyala di rumah-rumah, tapi juga memantik inovasi dari dalam negeri sendiri,” pungkasnya. (Hartatik)

Foto banner: EqualStock/Pexels.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles