Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdaftar yang dapat membeli LPG tabung 3kg. Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg agar pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran.
Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji. menjelaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. “Jenis tabung gas ini merupakan barang penting dan memiliki sasaran pengguna tertentu, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani,” ujarnya.
Sebelum bertransaksi, pengguna LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi, dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), menurut Tutuka.
Selain kenyamanan dalam proses pendaftaran, Tutuka menjamin keamanan data pribadi konsumen. Menurutnya, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sampai saat ini, sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG 3 kg ini merupakan tahap awal transformasi subsidi, yang telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Pertamina kembali dipercayakan oleh Kementerian ESDM untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg tahun 2024.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan kesiapan perusahaannya dalam menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG subsidi 3 kg sesuai dengan regulasi yang berlaku. Infrastruktur Merchant Apps (MAP) telah dipersiapkan untuk mencatat transaksi LPG 3kg bersubsidi di lebih dari 253 ribu pangkalan/sub penyalur di 411 kota dan kabupaten di Indonesia, yang telah terkonversi menjadi LPG. (Hartatik)
Foto banner: Ivan Rivandy/shutterstock.com