Pemerintah putuskan tarif listrik tetap untuk 2024

Jakarta – Dalam menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) 2024 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya akhir Desember. Dalam penjelasannya, Jisman menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan untuk mendukung daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan merawat stabilitas tingkat inflasi di tahun yang baru.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ucap Jisman.

Penetapan tarif tenaga listrik ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jod Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, di mana penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I 2024 mencakup realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Kurs pada periode tersebut sebesar Rp 15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap menerima subsidi listrik. Golongan pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berharap agar PLN terus berupaya efisien dalam operasionalnya dan meningkatkan penjualan listrik secara lebih agresif, sambil tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam sektor ketenagalistrikan di awal Tahun 2024, menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles