Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar gas untuk transportasi yang baru diberlakukan pemerintah tidak berdampak signifikan bagi perusahaan. Demikian dinyatakan oleh Division Head Corporate Corporate Communication PGN (PGAS) Krisdyan Widagdo Adhi menyebutkan dalam rilis tertulis, Selasa (10/5).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi sebesar Rp 1.400, dari sebelumnya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) menjadi Rp 4.500 per lsp. Harga jual tersebut berlaku sejak 1 Mei 2022.
Kenaikan harga BBG itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. Bahan bakar gas yang disesuaikan menurut Kepmen tersebut adalah Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
“Yang diputuskan pada kenaikan BBG itu hanya untuk sektor transportasi, jumlahnya tidak signifikan karena konsumsi (BBG) untuk sektor ini hanya 0,14% atau sekitar 37.000 mmbtu/bulan dari keseluruhan konsumsi distribusi gas PGN,” kata Dodo.
Hingga Maret 2022, total pelanggan PGN telah mencapai 750.660 dengan perincian 746.307 pelanggan rumah tangga, 2.446 industri dan komersial, serta 1.907 pelanggan kecil. Sementara itu, di sektor transportasi, jumlah pelanggan BBG mencapai 2.000 pelanggan per hari, baik yang mengisi bahan bakar melalui SPBG maupun mobile refueling unit (MRU).
“Sektor transportasi (pengguna BBG) didominasi oleh bus, angkot, bajaj, dan taksi,” terangnya.
Menurut Dodo, kebijakan tersebut berguna untuk menjaga keekonomian badan usaha gas bumi di sektor transportasi/SPBG. “Harganya (BBG) pun masih lebih bersaing daripada BBM subsidi,” ujarnya. (Hartatik)
Foto banner: Jakarta, Indonesia – 14 Agustus 2021: Bus Transjakarta berbahan bakar gas. (Widiarta Pasha/shutterstock.com)