Para hakim di Asia Pasifik bahas tantangan hukum lingkungan dan iklim

Jakarta-Lebih dari 50 hakim dari seluruh Indonesia dan kawasan Asia Pasifik berkumpul untuk menghadiri Asia Pacific Judicial Convening on Environmental and Climate Law Adjudication yang kedua, sebuah acara lima hari untuk meningkatkan kapasitas peradilan dalam menangani sengketa hukum lingkungan dan iklim yang kompleks.

Pertemuan yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Desember di Pusat Pelatihan Peradilan Indonesia di Bogor ini dipelopori oleh Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan (Working Group on Judicial Education and Training – WG JET) dari Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices – CACJ) yang bermitra dengan Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law – ICEL) dan ClientEarth. Inisiatif ini sejalan dengan Rencana Kerja CACJ 2020-2025 dan visi ASEAN untuk kawasan yang beradaptasi terhadap perubahan iklim. Inisiatif ini berfokus pada pembekalan para hakim dengan perangkat untuk menafsirkan dan menerapkan hukum lingkungan dan iklim secara efektif sembari mendorong kolaborasi dan berbagi pengetahuan.

“Ada kebutuhan bagi para hakim untuk terus mengikuti perkembangan hukum terkait isu-isu lingkungan dan dampak perubahan iklim. Kami berharap pertemuan ini dapat membantu memfasilitasi penafsiran prinsip-prinsip hukum lingkungan. Para peserta juga dapat mengambil pelajaran penting dalam memperlakukan ilmu pengetahuan iklim sebagai bukti, dan dalam membangun argumentasi hukum yang valid yang mencerminkan konteks yang lebih luas di mana keputusan dibuat,” ujar Hakim Bambang Hery Mulyono, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, dalam sebuah pernyataan pada saat pembukaan acara tersebut.

Tokoh-tokoh peradilan terkemuka, termasuk Hakim Ayesha Malik (Pakistan), Hakim Prakash Srivastava (India), Retd. Hakim Michael Wilson (Hawaii), dan Hakim I Gusti Agung Sumanatha (Indonesia) adalah beberapa pembicara kunci. Mereka akan membahas peran peradilan dalam memajukan keadilan iklim, menangani masalah hak asasi manusia, dan menafsirkan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dalam konteks regional.

Elizabeth Wu, Konsultan Hukum di ClientEarth, menekankan pentingnya acara ini: “Kami berharap platform ini akan terus mendorong pertukaran pengetahuan dan praktik-praktik terbaik serta mendukung perlindungan lingkungan dan iklim.”

Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, mengatakan bahwa “dalam mengatasi krisis iklim, pengadilan memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan dengan mengaitkan hak asasi manusia, keberlanjutan, dan restorasi lingkungan. Asia Pacific Judicial Convening on Environmental and Climate Law Adjudication merupakan forum strategis untuk memperkuat peran tersebut, memastikan bahwa kita bekerja untuk mencapai kesetaraan antargenerasi dan mendorong masa depan yang berkelanjutan dan adil bagi semua orang.” (nsh)

Foto banner: Asia Pacific Judicial Convening on Environmental and Climate Law Adjudication (ICEL-ClientEarth/handout)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles