Menguak timah ilegal dari Bangka Belitung ke pasar global (Bagian 2 dari 3)

oleh: Nopri Ismi dan Finlan Aldan*

Masyarakat yang dikorbankan

Bagian kedua mengkaji biaya sosial yang lebih luas dari ekonomi timah Bangka Belitung, mengungkap bagaimana masyarakat secara berulang kali dipandang sebagai pihak yang dapat diabaikan dalam sistem yang didorong oleh eksploitasi. Seiring dengan perluasan penambangan ilegal dan semi-legal, pekerja menghadapi kondisi kerja yang tidak aman, ketidakpastian ekonomi, dan kecelakaan mematikan, sementara desa-desa mengalami siklus booming, krisis, dan penelantaran. Bagian ini juga mengungkap bagaimana penindakan parsial pemerintah dan kasus korupsi gagal memutus ketergantungan pada timah, justru memperdalam penderitaan bagi mereka yang berada di bagian bawah rantai pasokan.

 

Pasca kasus korupsi timah terungkap, penelusuran kami selama Februari-Maret 2025 menggambarkan bagaimana seluruh perekonomian desa di penjuru provinsi melambat signifikan. Dari hidung Kabupaten Bangka Barat hingga ekor Kabupaten Bangka Selatan, lapak-lapak pasar tutup dan penjaga kios mengeluhkan sepinya pembeli.

“Desa seperti sekarat, lauk-lauk yang dijual banyak yang basi,” kata Ferawati, salah satu pemilik warung nasi di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah—salah satu desa yang terlihat seperti kota karena dibangun oleh ekonomi timah.

Mengutip buku “Senja Kala Tata Kelola Timah di Bangka Belitung” yang diterbitkan baru-baru ini, pada tahun 2023, kontribusi sektor pertambangan hanya sebesar 7,64 %, yang merupakan angka terendah sejak tahun 2015. Kontribusi sektor ekstraktif ini menempati posisi keempat dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung setelah sektor industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja [Kadisnaker] Bangka Belitung, Elius Gani mengungkapkan, sejumlah perusahaan sawit yang kepemilikannya terkait pemilik timah, ditutup dan rekeningnya diblokir.

“Kalau dibandingkan tahun lalu ada 38 pekerja yang di-PHK, saat ini 1.527 orang kena PHK. Adanya perusahaan smelter yang tutup sebagai akibat dari penertiban tata kelola timah,” katanya, dikutip dari Investor.id.

Sandy Pratama, peneliti sosial dan ilmu politik dari Universitas Bangka Belitung mengatakan, timah telah menyebabkan ‘candu kronis’ pada masyarakat Bangka Belitung. Setiap kali ada kontraksi dalam industri timah, seperti halnya kasus korupsi, pasti akan terasa langsung oleh masyarakat.

“Pasar sepi ketika harga timah turun, dan kembali menggeliat ketika harga timah tinggi,” ujarnya.

Candu kronis Bangka terhadap timah memang bukan cerita baru. Sejak logam tersebut dilepaskan dari status komoditas strategis nasional pada 1998, seiring luruhnya rezim Orde Baru, pihak swasta diperbolehkan terlibat dalam rantai pasok timah, mulai dari proses penambangan, peleburan, hingga ekspor.

Izin ini ternyata memungkinkan perusahaan untuk menghidupi rantai pasok ilegal lewat aktivitas pertambangan di luar izin konsesi. Buruhnya diserap dari populasi desa setempat atau pendatang yang mayoritas berasal dari Sumatra Selatan. Keduanya punya tujuan yang sama, yaitu mencari peruntungan di tambang timah. Namun, bukan keuntungan yang mereka temukan, melainkan jebakan hubungan kerja yang tak berkontrak, berupah murah, dan beresiko kecelakaan tinggi.

Berdasarkan data kompilasi Walhi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang 2021-2024, ada 38 orang meninggal akibat kecelakaan tambang dan 22 orang luka-luka. Ribuan kolong yang belum direklamasi juga memakan korban. Tercatat 23 kasus tenggelam di kolong. Dari 17 korban yang meninggal dunia, 14 orang merupakan anak-anak hingga remaja dengan rentang usia 7-20 tahun.

“Cerita tentang orang yang tertimbun longsor, terjepit mesin, hingga kehabisan oksigen saat menyelam timah sudah biasa terdengar. Mau bagaimana lagi, ini satu-satunya pekerjaan yang menghidupi kami,” kata Johan salah satu penambang di Desa Bakit.

Pada 2018, International Tin Association mengestimasikan terdapat lebih dari 50 ribu orang Bangka bertumpu pada pekerjaan yang berhubungan langsung dengan tambang timah. Para pekerja ini kemudian terhubung dengan jaringan yang telah terbentuk sejak lama; mulai dari penambang TI, pengepul kecil, pengepul besar, smelter, PT Timah dan korporasi swasta.

Saking eratnya keterlibatan mereka dengan operasi tambang ilegal, sejarawan Erwiza Erman sampai menyebut kehadiran mereka sebagai “negara bayangan” (shadow state) di artikel ilmiahnya yang terbit pada 2007.

Sekelompok penambang ilegal mencuci bijih timah di atas perahu apung mereka di perairan Teluk Kelabat Dalam. Foto oleh Nopri Ismi.

Pada 2024, negara bayangan tersebut diungkap di muka publik. Pemberedelan dilakukan terhadap aliansi antara mantan petinggi PT Timah selaku perusahaan pelat merah, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, serta beberapa perusahaan swasta. Tokoh-tokoh kuncinya kemudian dipidana. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Namun, setelah lebih dari satu tahun terungkap, warga Bangka seperti Ani yang hidup dari nyanting timah, merasa bahwa hidup mereka tidak kunjung membaik, bahkan memburuk karena harga timah yang merosot drastis.

Seperti banyak rekan-rekannya, Linda tidak tuntas mengenyam pendidikan resmi dan tidak dapat melamar pekerjaan yang menuntut ijazah sekolah. Bahkan lowongan penjaga gerai makan pun hanya menerima setidaknya lulusan SMA.

Ditambah lagi, lowongan pekerjaan bagi wanita disesaki oleh seleksi berbasis fisik: batas maksimum usia, batas minimum tinggi badan, dan “penampilan yang menarik”. Diskriminasi pendidikan dan tubuh ini memaksanya bekerja nyanting.

Ironisnya, Linda merasa bahwa opsi kerja di luar tambang justru semakin menipis setelah harga pasir timah terpangkas habis menyusul pengungkapan kasus korupsi timah. Ketika industri timah tiarap, pekerjaan-pekerjaan lain yang mengitarinya ikut melambat, dan akibatnya tidak banyak tempat yang membuka lowongan kerja. Selain itu, para orang tua semakin sulit menabung untuk kebutuhan pendidikan anak mereka.

“Kan yang utama ini timah. Kalau timah anjlok, segala penjualan sepi. Bensin aja susah!” ketus Ani.

Mereka yang diuntungkan

Aktivitas penambangan timah yang berlangsung selama tiga abad, telah banyak mengubah wajah Pulau Bangka. Di pesisir, masyarakat menjerit lautnya dirusak, sedangkan para pekerja di lingkaran tambang terjerat ketidakstabilan ekonomi timah yang mengancam nyawa namun membuat candu. Konflik keduanya seperti dirawat. Rakyat terus menjadi korban.
Lalu, siapa yang merawat industri ini sampai ia tidak bisa lepas dari tanah Bangka?

Timah yang diolah secara ilegal, ternyata bersirkulasi dan menyelinap masuk ke dalam perabot yang dipakai masyarakat dunia sehari-hari. Sebab, mayoritas timah yang diproduksi di Bangka Belitung ditujukan untuk kebutuhan ekspor.
Pengungkapan kasus korupsi periode 2015-2022 lalu menunjukkan bahwa suplai timah ilegal yang ditambang oleh pekerja TI bercampur dengan timah legal, khususnya yang diproduksi oleh PT Timah.

Di beberapa konsesi PT Timah, aktivitas pertambangan yang mestinya dilakukan oleh perusahaan negara tersebut justru diduduki oleh pertambangan TI. Untuk mengembalikan suplai timah kembali ke tangan PT Timah, perusahaan bersiasat lewat transaksi dengan smelter-smelter swasta yang meleburkan pasir timah dari para penambang TI.

Timah yang berasal dari aktivitas ilegal ini kemudian ikut masuk ke dalam rantai pasok ekspor PT Timah sejak 2015-2022, meskipun jumlah pastinya tidak dapat diketahui.

Perlu diingat, terdapat enam perusahaan yang dinyatakan terlibat langsung dalam kasus korupsi tata niaga pertambangan timah periode 2015-2022, yaitu PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Kami berhasil menemukan muara rantai pasok timah ilegal Bangka Belitung lewat dokumen milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2022.

Dokumen ini menunjukkan dominasi tujuh negara sebagai pengimpor dari enam perusahaan yang terlibat kasus korupsi, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, India, Singapura, Taiwan, dan Malaysia.

Total nilai ekspor dari tujuh negara tersebut hampir mencapai 455 juta dolar AS atau sekitar 6,75 triliun rupiah berdasarkan kurs rata-rata 2022. Angka ini mencakup seperempat dari total nilai ekspor timah nasional pada 2022. Timah ilegal masuk ke dalam dompet besar triliunan rupiah ini, kendati angka pastinya tidak dapat diketahui.

Dari tujuh negara ini, terdapat 41 korporasi yang melakukan transaksi langsung dengan perusahaan yang terlibat kasus korupsi. Pembeli terbesarnya adalah Toyota Tsusho Corporation, salah satu anak dari Toyota Group dan saudara Toyota Motor, industri otomotif terbesar di dunia.

Perusahaan asal Jepang itu mendapatkan timah dari PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Total transaksinya mencapai 96 juta dolar AS atau sekitar 1,4 triliun rupiah.

Selain Toyota Tsusho, terdapat nama-nama besar lain yang tertera dalam dokumen. Di antaranya adalah TCC Trading Corporation, perusahaan trading asal Korea Selatan; The Tinplate Company of India Limited (TCIL), anak perusahaan raksasa Tata Group; dan MIND ID Trading, perusahaan trading nasional yang mengurus distribusi logam produksi anak-anak MIND ID, perusahaan induk tambang Indonesia.

Kami telah berusaha mengontak perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Hingga tulisan ini diterbitkan, hanya POSCO International Corporation yang menanggapi sejumlah pertanyaan kami.

Perusahaan perdagangan terbesar di Korea Selatan tersebut, fokus pada bisnis di sektor energi, baja, pangan, dan bahan komponen seperti komponen kendaraan listrik dan bahan baterai sekunder.

Shim Won Bo, Pemimpin Departemen Hubungan Masyarakat POSCO International Corporation mengatakan, selama periode korupsi timah (2015-2022), Perusahaan hanya memperoleh timah secara eksklusif dari pemasok yang bersertifikasi MAP (Responsible Minerals Assurance Process), setelah memverifikasi status kepatuhan mereka.

Perusahaan secara konsisten telah menerapkan langkah-langkah untuk membangun praktik pengadaan yang bertanggung jawab, termasuk bekerja sama dengan pelanggan terkait kebijakan mineral yang bertanggung jawab, dan mendukung manajemen mineral yang bertanggung jawab dari para pemasok.

Pada tahun 2023, Perusahaan menetapkan ‘Pedoman Manajemen Mineral yang Bertanggung Jawab’ yang berfungsi sebagai kerangka kebijakan di seluruh Perusahaan untuk mengelola transaksi mineral.

“Perusahaan tetap berkomitmen untuk mempertahankan proses manajemen mineral yang bertanggung jawab guna mencegah transaksi dengan pemasok yang mungkin berdampak buruk terhadap lingkungan atau masyarakat,” katanya.


Timah yang berpotensi ditambang secara ilegal tidak hanya menjangkau para pengimpor langsung, tetapi juga pembeli-pembeli selanjutnya. Sebab, banyak perusahaan menjual kembali timah yang mereka beli dari Indonesia.

Kami berhasil menemukan muara jauh rantai pasok timah ilegal Bangka Belitung lewat dokumen Form Specialized Disclosure (Form SD) yang dapat diakses publik. Dokumen tersebut berisi daftar penyuplai bahan baku logam bagi perusahaan-perusahaan multinasional, umumnya di bidang energi dan manufaktur, yang beroperasi di Amerika Serikat.

Dari sana, kami dapat melacak perusahaan multinasional yang menerima timah dari enam smelter yang tersangkut kasus korupsi. Kami fokus pada perusahaan yang mengekspor timah pada periode kasus korupsi, yaitu 2015-2022.

Terdapat nama-nama besar yang mencantumkan identitas enam smelter di atas dalam SD Form mereka. Beberapa di antaranya adalah Intel, LG Display, Ford, dan Canon.

Ini berarti, ada kemungkinan bahwa timah yang diproduksi secara ilegal pada kurun kasus korupsi telah masuk ke dalam prosesor komputer Intel, televisi LG, mobil Ford, dan kamera Canon yang dipakai oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Seperti disebutkan, keempat perusahaan ini menekankan bahwa mereka tidak bertransaksi langsung dengan smelter-smelter yang terdaftar, melainkan diperantarai oleh perusahaan lain. Sayangnya, daftar nama perusahaan perantara ini tidak tercantum di dalam Form SD.

Kami berusaha mengontak pihak Intel, LG, Ford, dan Canon mengenai keterlibatan smelter penyuplai timah yang terjerat kasus korupsi dalam rantai pasok industri mereka. Akan tetapi, sampai tulisan ini terbit, kami belum mendapatkan balasan dari keempatnya.

Kami juga telah berusaha mengontak PT Timah melalui Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, untuk meminta konfirmasi. Terakhir, pada Senin, (29/9/2025), kami juga berupaya menghubungi Anggi melalui pesan dan telepon whatsapp, namun, hingga tulisan ini terbit, belum ada respon dari yang bersangkutan.

Kami juga menghubungi PT Timah melalui Anggi Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah, tetapi tak berespons.

Kemudian pada 20 Oktober, kami datang ke Kantor PT Timah di Jakarta Pusat untuk konfirmasi. Kami tak bisa masuk hanya menyerahkan surat permintaan wawancara kepada penerima tamu.

“Suratnya titipkan ke saya aja. Nanti saya yang kasih,” ucap petugas keamanan perusahaan.
Baru pada 27 Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini membalas surat kami, melalui Rendi Kurniawan, selaku sekretaris perusahaan.

Dalam surat, perusahaan hanya merespon secara umum. Rendi mengatakan, rantai pasok PT Timah merupakan rangkaian aktivitas yang saling terkoneksi, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, peleburan dan pemurnian hingga pemasaran.
Dia mengklaim, perusahaan berkomitmen memastikan kesesuaian kajian lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan/amdal) dan rencana pengelolaan/pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL).

Sistem penambangan terintegrasi ini, katanya, perusahaan lakukan sejak dulu untuk memastikan setiap produk yang dihasilkan bebas konflik.

Perusahaan juga memastikan setiap bahan baku produksi logam timah dari wilayah yang bersertifikasi clean and clear (CnC) sesuai ketentuan dengan verifikasi dari surveyor independen.

“PT Timah Tbk juga telah melakukan penilaian responsible minerals assurance process (RMAP) dan memenuhi semua standar dan protocol RMI (responsible mineral initiative).” kata Rendi.

Dia juga klaim, perusahaan menginisiasi dan menerapkan strategi keberlanjutan operasional, termasuk anak usaha. Tujuannya, kata Rendi, mengintegrasikan aspek ekonomi, pelestarian lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

PT Timah, katanya, memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan legalitas sah untuk melaksanakan penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia katakan, perusahaan berkomitmen terhadap lingkungan hidup. Reklamasi dan rehabilitasi lingkungan, katanya, merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh proses operasional.

Program reklamasi yang perusahaan jalankan bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari rencana pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan kegiatan produksi.

Reklamasi, katanya, secara progresif dan berkelanjutan, termasuk di wilayah laut melalui kolaborasi dengan para ahli dan masyarakat pesisir.

“Upaya ini memastikan bahwa struktur buatan yang ditempatkan benar-benar berfungsi dalam mendukung ekosistem.”
Pemantauan rutin untuk menilai efektivitas reklamasi, termasuk memantau pertumbuhan ekosistem laut pascapenempatan terumbu buatan. Hasil dari proses ini menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan ke depan.

Dalam Artikel ilmiah oleh Maia dkk. (2019) menyebutkan bahwa 60% timah Indonesia diproduksi oleh penambang TI. Jika dikonversi, tambang TI menghasilkan sekitar 27% produksi timah global.

Ini berarti, sekitar seperempat produksi timah dunia adalah hasil kerukan para penambang rakyat, banyak di antara mereka mau tidak mau mengerjakan kegiatan ilegal tersebut untuk mencari uang makan sehari-hari.

Setelah kasus korupsi terungkap, aktivitas ilegal di industri tambang timah masih terus berlangsung. Negara dengan gagah menampilkan diri sebagai pahlawan, setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal sepanjang tahun 2025.

PT Timah nampaknya juga tidak terlalu terpengaruh oleh kasus korupsi ini, karena fokus utama kasus adalah pada penyalahgunaan wewenang dan suap oleh karyawannya, bukan pada penambangan ilegal.

Setelah putusan (Maret 2025), laporan keuangan dan produksi PT Timah menunjukkan sedikit kemunduran—namun kini mulai membaik dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan permintaan peralatan elektronik, semikonduktor, chips serta digitalisasi dan Artificial Intelligence.

Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, PT Timah terus berupaya mengembalikan citra perusahaan. Dimulai dari meredam perdagangan ilegal dengan meluncurkan pola kemitraan dengan masyarakat—hingga melakukan operasi penertiban tambang ilegal di IUP mereka baru-baru ini.

Menurut Sandhy Pratama, terbongkarnya kasus korupsi timah boleh diapresiasi.

“Namun, hal ini tidak lebih dari sekedar mengganti ‘gerbong baru’ dalam rantai pasok timah. Buktinya, penyelundupan dan tambang ilegal masih berlangsung, dan terindikasi kian masif setelah kasus korupsi ini”.

Baca bagian pertama dari laporan ini.
Baca bagian ketiga dari laporan ini.

*Laporan ini merupakan hasil liputan kolaborasi dengan dukungan Pulitzer Reporting Grant.

Foto banner: Hasil tangkapan malam yang dipanen oleh Rustam, Ridwan, dan rekan-rekan mereka setelah memasang jaring mereka. Foto oleh Nopri Ismi.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles