Kementerian ESDM cabut sementara izin 190 perusahaan tambang karena tak komitment reklamasi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenakan sanksi pencabutan izin sementarakepada 190 perusahaan tambang, mayoritas di antaranya bergerak di sektor batu bara, lantaran tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikeluarkan pada September 2025.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, Selasa, 23 September, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajiban dasar pascatambang. “Belum menempatkan jaminan reklamasi. Sementara (operasi tambang) dihentikan,” katanya.

Menurut Tri, izin usaha pertambangan (IUP) bisa kembali aktif apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi. “Kalau misalnya dokumennya ada, sudah disahkan, tapi dananya belum ditempatkan, ya otomatis izin kami freeze sementara. Bayar dulu, baru bisa urus izin lagi,” jelasnya.

Kewajiban lingkungan tetap berlaku

Meskipun izinnya dibekukan, Kementerian ESDM tetap mewajibkan seluruh perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab pengelolaan tambang. Hal ini termasuk pemeliharaan, perawatan, pemantauan, dan perlindungan lingkungan di wilayah IUP masing-masing.

Tri menekankan bahwa sanksi ini bukan semata hukuman, melainkan dorongan agar perusahaan tambang lebih disiplin terhadap kewajiban lingkungan yang sudah diatur.

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru terkait mekanisme jaminan reklamasi. Rencananya, dana tersebut akan diwajibkan berbentuk deposito berjangka panjang, sehingga lebih terjamin dan tidak bisa ditarik secara sembarangan oleh perusahaan.

Sanksi terhadap 190 perusahaan tambang ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menertibkan tata kelola sektor batu bara, yang hingga kini masih menyumbang porsi dominan terhadap pasokan energi nasional. Dengan cadangan yang besar, sektor ini memang krusial, namun sekaligus menyimpan risiko kerusakan lingkungan bila reklamasi diabaikan.

Kementerian ESDM memastikan langkah pengawasan akan terus diperketat. Pemerintah juga mendorong perusahaan tambang agar tidak hanya mematuhi kewajiban finansial, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan pascatambang. (Hartatik)

Foto banner: Parilov/shutterstock.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles