IESR: Indonesia perlu pangkas kapasitas PLTU 11% pada 2030 untuk capai NZE

Jakarta – Indonesia harus segera mengambil langkah konkret untuk memangkas kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara jika ingin mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2050. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, pengurangan kapasitas PLTU sebesar 11% pada 2030 menjadi langkah awal yang krusial.

“Pengurangan ini penting untuk membuka ruang bagi penetrasi energi terbarukan yang lebih besar dalam bauran energi kita. Pada 2030, energi terbarukan diharapkan dapat mencapai 40% dalam bauran energi primer sektor listrik,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, Kamis, 21 November.

“Pemerintah perlu segera menyelesaikan peta jalan ini, sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 112/2022. Selain itu, kami menyarankan pembentukan gugus tugas dekarbonisasi listrik lintas kementerian yang langsung melapor kepada presiden,” tambahnya.

Fabby menekankan bahwa penghentian PLTU batu bara akan memerlukan investasi signifikan. Hingga 2050, Indonesia diperkirakan membutuhkan dana USD 1,2 triliun untuk pengembangan energi terbarukan, penyimpanan energi, dan jaringan transmisi.

“Transisi ini juga memerlukan biaya tambahan untuk menutup operasi PLTU secara dini, terutama yang dikelola swasta dengan kontrak jangka panjang. Blended finance dan karbon kredit bisa menjadi solusi untuk mendukung pendanaan ini,” ujar Fabby.

Manajer Program Sistem Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo, menambahkan bahwa pensiun dini PLTU juga membawa manfaat kesehatan yang besar. Studi IESR menunjukkan bahwa penghentian PLTU batu bara pada 2040 dapat mencegah hingga 182.000 kematian dini akibat polusi udara dan mengurangi beban biaya kesehatan sebesar USD 130 miliar (sekitar Rp1.900 triliun).

“Selain itu, ada sekitar 4,5 GW PLTU yang sudah tua dan tidak efisien yang bisa segera dipensiunkan. Ini akan mengurangi emisi hingga 28,8 juta ton CO2 per tahun serta meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” jelas Deon. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles