oleh: Arpiyan Sargita*
Kematian gajah Sumatra yang terus berulang di Provinsi Riau tidak bisa lagi dipandang sekadar insiden perburuan satwa liar. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan indikator yang jelas dari krisis ekologis yang sedang berlangsung di lanskap hutan Sumatra, khususnya di Riau. Ketika seekor gajah mati, kita tidak hanya kehilangan satu individu satwa yang dilindungi, tetapi juga melihat gejala kerusakan sistemik pada habitat dan tata kelola kawasan yang seharusnya menjadi ruang hidup mereka.
Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) saat ini berstatus Kritis (Critically Endangered) dengan populasi sekitar 1.100 individu di seluruh Sumatra. Di Provinsi Riau, jumlahnya diperkirakan tinggal sekitar 216 ekor. Dengan populasi yang kecil dan habitat yang terus menyusut, setiap kematian gajah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan spesies ini.
Dalam brief Jikalahari berjudul “Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau,” kami memaparkan kondisi kantong habitat gajah, riwayat kematian gajah selama dua dekade terakhir, serta hubungan antara ekspansi industri berbasis hutan dan lahan dengan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
Riau masih memiliki sedikitnya enam kantong habitat gajah, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Balai Raja, PLG Sebanga, Tahura Sultan Syarif Qasim II, dan TWA Buluh Cina. Namun, sebagian besar kawasan ini kini dikelilingi oleh konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.
Tekanan terhadap habitat gajah juga terlihat dari laju deforestasi di lanskap tersebut selama dua dekade terakhir. Sejak 2006 hingga 2025, deforestasi di lanskap Tesso Nilo mencapai lebih dari 112 ribu hektar, diikuti Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil lebih dari 82 ribu hektar, Balai Raja sekitar 9,9 ribu hektar, Tahura Sultan Syarif Qasim II sekitar 4,9 ribu hektar, TWA Buluh Cina sekitar 4,5 ribu hektar, dan PLG Sebanga sekitar 1,3 ribu hektar.
Perubahan bentang alam yang begitu cepat telah memecah habitat gajah menjadi fragmen-fragmen kecil yang terisolasi. Pembangunan jalan koridor, pembukaan lahan, dan aktivitas industri memperluas akses manusia ke kawasan hutan. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan potensi konflik manusia–gajah, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi praktik perburuan satwa liar.
Selama dua dekade terakhir, Jikalahari mencatat sedikitnya 77 ekor gajah Sumatra mati di Riau. Sebagian besar kematian tersebut terjadi di dalam atau di sekitar areal konsesi industri. Sebanyak 51 ekor ditemukan di konsesi yang berafiliasi dengan APRIL Group, dan 11 ekor di konsesi APP Group. Penyebab kematian paling sering adalah perburuan gading, racun, jerat serta penyakit.
Kasus terbaru terjadi pada Februari 2026, ketika seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun ditemukan mati tanpa gading di areal konsesi PT RAPP sektor Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil bedah bangkai menunjukkan indikasi luka tembak dan trauma kepala berat yang berkaitan dengan praktik perburuan ilegal. Dua puluh dua hari kemudian, seekor anak gajah liar kembali ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan dugaan infeksi akibat luka jerat.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kematian gajah masih terus berulang di kawasan yang sama, dan sering kali berada dalam lanskap yang didominasi konsesi industri. Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa langkah korektif yang serius, maka ancaman kepunahan ekologis gajah Sumatra di Riau akan semakin nyata.
Masalah lain yang memperparah kondisi ini adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Jikalahari menemukan bahwa praktik perburuan gajah di Riau sering kali melibatkan pelaku yang sama. Salah satu contoh adalah Anwar Sanusi alias Ucok, yang beberapa kali diproses hukum karena kasus pembunuhan gajah dan pengambilan gading.
Namun, vonis yang dijatuhkan dalam sejumlah kasus hanya berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal dalam Undang-Undang Konservasi. Ketika hukuman ringan dan jaringan perburuan tidak dibongkar hingga ke pemodal serta rantai perdagangan gading, maka praktik perburuan gajah akan terus berulang.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kematian gajah tidak bisa dilihat semata-mata sebagai tindakan kriminal oleh individu pemburu. Ia merupakan refleksi dari krisis tata kelola lanskap, di mana perlindungan habitat, pengawasan kawasan, dan tanggung jawab perusahaan pemegang izin belum berjalan secara efektif.
Perusahaan yang memegang izin konsesi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab ketika kematian satwa dilindungi terjadi di dalam areal kerjanya. Dalam kerangka hukum nasional, pemegang izin memiliki kewajiban untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan melindungi kawasan dari aktivitas ilegal, termasuk perburuan satwa liar.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lanskap, upaya konservasi gajah hanya akan menjadi reaksi atas tragedi demi tragedi. Kita akan terus mencatat kematian demi kematian tanpa pernah benar-benar menyelesaikan akar masalahnya.
Karena itu, Jikalahari merekomendasikan beberapa langkah mendesak. Pertama, Kementerian Kehutanan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kantong habitat gajah di Riau. Kedua, Polda Riau harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus kematian gajah di areal konsesi industri dan mengungkap jaringan perburuan gading hingga ke pemodal dan rantai perdagangan satwa dilindungi.
Selain itu, Forest Stewardship Council (FSC) dan lembaga sertifikasi keberlanjutan lainnya perlu menghentikan proses sertifikasi yang sedang berlangsung terhadap perusahaan yang dinilai gagal melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi dan satwa dilindungi di dalam konsesinya.
Pada akhirnya, masa depan gajah Sumatra di Riau akan sangat ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil hari ini. Jika kerusakan habitat terus dibiarkan dan tata kelola kawasan tidak diperbaiki, maka kita bukan hanya kehilangan gajah—kita juga kehilangan integritas ekosistem hutan yang menopang kehidupan manusia di Sumatra.
Kematian gajah adalah peringatan keras. Pertanyaannya sekarang: apakah kita akan mendengarnya, atau kembali membiarkannya menjadi angka dalam daftar panjang tragedi konservasi di negeri ini.
*Penulis adalah Wakil Koordinator Jikalahari.
Foto banner: Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi ditemukannya gajah mati. 3 Februari 2026. Sumber: Kementerian Kehutanan.


