
Pemerintah beri koperasi hak kelola WIUP hingga 2.500 hektare lewat PP baru
Jakarta – Pemerintah memberikan peluang koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.