oleh: Fadiyah Alaidrus
Bumi yang kita huni tengah mengalami kenaikan suhu selama beberapa tahun terakhir. Kenaikan suhu ini berdampak pada aspek yang luas secara global, termasuk di Indonesia, mulai dari peningkatan wabah penyakit, menurunnya kualitas dan kuantitas air, punahnya sejumlah spesies, hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sejumlah masalah tersebut hanya sebagian kecil dari dampak yang terjadi, sebagaimana yang dipublikasikan oleh situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK). Indonesia menjadi salah satu
penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia yang mendorong peningkatan suhu. Namun,
Indonesia telah berkomitmen untuk turut serta dalam menurunkan suhu bumi sebesar 1,5°C melalui penurunan GRK sebesar
29 persen dengan usaha sendiri pada 2030. Untuk dapat mewujudkan target tersebut, Pemerintah Indonesia, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), memasukkan rencana pembangunan rendah karbon (PRK) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (
RPJMN) 2020-2024. PRK menjadi prioritas dalam RPJMN tersebut. “Kalau dalam pembangunan rendah karbon kita tidak hanya bisa sekedar menurunkan emisi, tetapi juga bagaimana agar tidak terjadi
trade off antara pembangunan ekonomi kita dengan upaya-upaya pengurangan emisi. Jadi ekonomi tetap jalan dan pengurangan emisi tetap jalan,” jelas Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Medrilzam dalam sebuah
webinar pada 28 April 2021. Medrilzam
menjelaskan bahwa RPJMN ini penting untuk menjadi dasar sejumlah program pembangunan dan kebijakan. Untuk mendorong penekanan angka karbon, dibutuhkan penguatan melalui sejumlah kebijakan setidaknya di empat bidang. Pertama, kebijakan energi, meliputi penurunan intensitas energi, energi baru dan terbarukan, serta transisi ke kendaraan listrik. Kedua, kebijakan lahan, meliputi reforestasi hutan, reforestasi gambut dan rehabilitasi mangrove, pencegahan deforestasi, serta pencegahan kebakaran lahan dan gambut. Ketiga, kebijakan limbah, meliputi ekonomi
circular (efisiensi sumber daya alam untuk produksi dan pengelolaan limbah) dan penurunan produksi limbah cair. Terakhir, kebijakan fiskal, meliputi penghapusan subsidi BBM dan penerapan Pajak Karbon.
Pentingnya Pelibatan Swasta Untuk mewujudkan penerapan rendah karbon, jelas Medrilzam, perlu adanya keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga swasta. Namun, keterlibatan pihak swasta masih minim, terutama di sektor energi. “Memang harus diakui peran swasta dalam perubahan iklim ini masih minim, masih belum kelihatan banget lah, apalagi di sektor energi karena memang ke depan kelihatannya, dari hasil proyeksi di Bappenas, sektor energi inilah yang nantinya akan menjadi ujung tombak untuk menurunkan emisi,”
jelas Medrilzam. “Karena emisi dari sektor energi ini diperkirakan akan besar sekali di masa yang akan datang karena masih pakai sumber energi yang masih kotor,” lanjutnya. Sementara, ungkap Medrilzam, keterlibatan swasta dalam sektor energi sangat penting karena pemerintah tak mungkin untuk bergerak sendiri dalam PRK jika tidak ada pelibatan dari mereka. Sektor energi juga merupakan kunci yang penting dalam penekanan emisi GRK, termasuk karbon. Selain itu, jelas Medrilzam, subsidi untuk
green energy juga belum banyak dan masih kalah jauh dengan bahan bakar fosil. Laporan dari Intergovernmental Panel on Climate Change (
IPCC) menyebutkan bahwa pembangkit listrik yang menggunakan batubara dan gas harus ditutup dalam dekade satu dekade ke depan untuk menghindari kerusakan iklim. Sementara, mayoritas energi di Indonesia berasal dari
batubara dan minyak, serta dikuasai oleh
swasta. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai bahwa pihak swasta memiliki peran penting dan menjadi kunci dalam PRK ini. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi terjadi tak lepas dari aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak swasta. Namun, Fabby melihat bahwa pelibatan swasta dalam PRK ini belum dilakukan secara konsisten. “Aktor-aktor ekonomi itu, apakah memiliki visi dan tujuan yang sama dengan pembangunan rendah karbon? […] Kalau mereka tidak melihat itu sebagai strategi atau tujuan bisnis mereka, maka tidak akan bisa dilakukan,” jelas Fabby saat dihubungi pada Sabtu (14/8/2021). Dengan itu, menurut Fabby, pemerintah, khususnya melalui Bappenas, perlu untuk berkomunikasi dan melakukan sosialisasi mengenai PRK ini ke pihak swasta. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong iklim bisnis yang mendukung tercapainya target dalam RPJMN melalui pembuatan kebijakan yang didasarkan pada PRK. “Jadi perlu mendorong sektor-sektor atau kementerian teknisnya untuk lebih banyak sosialisasi, dan menyelaraskan kebijakan dan regulasi untuk mendorong pelaku ekonomi itu melakukan penurunan emisi gas rumah kaca atau mengurangi dampak negatif aktivitas mereka terhadap lingkungan hidup,” tegas Fabby. “Itu harus dibuat. Kalau pemerintah gak punya regulasi yang kuat, ya kan nggak [tercapai target di RPJMN]” tambahnya.
Masalah Alur Kerja dan Inklusivitas Poin lain yang disorot oleh Fabby adalah mengenai banyaknya pihak dan kebijakan yang ada untuk penanganan masalah iklim ini, termasuk PRK. Contohnya, apabila menengok ke bidang energi, maka terdapat sejumlah lembaga yang berwenang dalam jalur perencanaan hingga implementasi, mulai dari Bappenas, hingga Dewan Energi Nasional (DEN). Bappenas telah merancang skema PRK dalam RPJMN, termasuk untuk bidang energi, sementara DEN
merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). “Belum jelas itu, misalnya, hubungan antara RUEN (Perpres 22 Tahun 2017) dengan RPJMN. Dalam pelaksanaannya, itu nanti siapa yang mengevaluasi siapa?” ungkap Fabby. Fabby menilai banyaknya dokumen perencanaan, baik yang sifatnya nasional maupun sektoral, bisa saling tumpang tindih satu sama lain, atau bahkan tak sinkron. Dengan itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi antar-dokumen ini, serta membuat alur koordinasi yang jelas. Tujuannya, agar tak menimbulkan masalah komunikasi yang dapat menghambat mencapai target PRK. “Jadi kalau kita ibaratkan puzzle, itu sudah ada, tapi tidak lengkap. Jadi saya kira ini tantangan untuk semua sektor, untuk perlu diperbaiki,” ujarnya. Sementara, Peneliti Senior Lokahita, Pusat Penelitian Ekologi dan Geospasial, Dian Afriyanie meminta agar pemerintah bisa memuat agar strategi pembangunan rendah karbon yang ada, tak hanya mengatasi soal ekonomi dan lingkungan, tetapi juga ketidakadilan yang selama ini muncul. “Belum terlihat, setidaknya oleh saya, bagaimana strategi tersebut dapat diimplementasikan secara nyata, khususnya untuk mengatasi agar ketidakadilan yang terjadi,” ujar Dian
dalam webinar pada 28 April 2021. Contoh dari ketidakadilan yang disampaikan oleh Dian terjadi di sektor kehutanan dan sektor energi. “Misalnya, kepemilikan lahan untuk masyarakat dalam penguasaan lahan dan perkebunan itu masih jomplang dengan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh perusahaan, walaupun sudah ada redistribusi hak atas lahan oleh pemerintah baru-baru ini,” jelasnya. “Nah, ke depan, strategi reforestasi dan rehabilitasi hutan dan lahan juga perlu mempertimbangkan akses masyarakat lokal atau adat terhadap sumber kehidupannya,” pungkas Dian.