Jakarta — Perjanjian perdagangan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu kritik tajam dari para aktivis iklim, yang memperingatkan bahwa komitmen untuk membeli bahan bakar fosil Amerika senilai hingga USD 15 miliar dapat mengancam transisi energi terbarukan Indonesia.
Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan Tifa, dalam pernyataan pada Minggu, 22 Februari, menggambarkan kesepakatan tersebut sebagai “ironi besar”. Menurutnya, kesepakatan tersebut berisiko mengunci Indonesia dalam ketergantungan jangka panjang pada bahan bakar fosil pada saat negara ini sedang mencari pendanaan internasional untuk mempercepat transisi energi bersihnya.
“Ini adalah fossil fuel lock-in,” kata Firdaus, menambahkan bahwa “di satu sisi Indonesia gigih mencari pendanaan untuk transisi energi, tapi tiba-tiba di sisi lain pemerintah justru menandatangani kontrak ‘bunuh diri’ ekologis dengan mengikatkan diri pada pasokan fosil AS.”
Dia memperingatkan bahwa komitmen impor bahan bakar fosil skala besar dapat mengurangi ruang fiskal dan kebijakan untuk perluasan energi terbarukan, yang berpotensi mengganggu target Kontribusi Nasional yang Ditingkatkan (NDC) Indonesia di bawah Perjanjian Paris.
Firdaus juga menyebut kesepakatan impor energi fosil dalam skala besar tersebut sebagai bentuk “imperialisme energi,” karena Indonesia berisiko menjadi pasar pembuangan (dumping ground) produksi bahan bakar fosil berlebih dari Amerika Serikat. Ia mendesak pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka kesepakatan selengkapnya kepada publik dan membentuk tim ahli independen untuk mengaudit dampaknya terhadap target iklim.
“Transparansi penuh atas 45 halaman dokumen perjanjian agar dapat dikaji oleh publik dan akademisi,” jelas Firdaus. “Pemerintah paling tidak harus menghapus kewajiban kuota belanja fosil,” tegasnya, “Kedaulatan energi Indonesia tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek segelintir elite global.”
Perjanjian dagang milyaran dolar
Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, D.C. pada tanggal 19 Februari, Indonesia setuju untuk meningkatkan impor produk energi AS, termasuk gas liquefied petroleum (LPG), minyak mentah, produk bahan bakar olahan, dan komoditas lainnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pada Jumat, 20 Februari, bahwa komponen energi dalam perjanjian tersebut memiliki nilai indikatif hingga USD15 miliar. Pembelian yang direncanakan meliputi sekitar USD 3,5 miliar untuk LPG, USD 4,5 miliar untuk minyak mentah, dan USD 7 miliar untuk produk bahan bakar olahan, serta komoditas energi lainnya seperti batubara metallurgical dan teknologi batubara bersih.
Menteri Energi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan energi nasional di tengah volatilitas pasar global. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini tidak akan meningkatkan volume impor energi Indonesia secara keseluruhan, melainkan akan mengalihkan sebagian impor bahan bakar dari wilayah lain ke Amerika Serikat.
“Kami tidak meningkatkan volume impor. Kami mengalihkan sebagian pembelian kami dari Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Washington DC, seperti yang dikutip dalam pernyataan kementerian.
Perdagangan Indonesia-AS
Kontroversi ini terjadi di tengah ketidakpastian yang lebih luas terkait kebijakan perdagangan AS. Antara News melaporkan pada Minggu bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian bilateral tetap berlaku meskipun Mahkamah Agung AS baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif timbal balik global yang diperkenalkan oleh Presiden Trump.
Airlangga mengatakan kepada wartawan pada Sabtu di Washington D.C., bahwa perjanjian Indonesia-AS akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah disepakati dan akan berlaku efektif 60 hari setelah penandatanganan, dengan syarat konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait di kedua negara. Ia mencatat bahwa meskipun AS telah memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, perjanjian bilateral tersebut akan tetap diproses secara terpisah.
Selain perdagangan bahan bakar fosil, ART juga mencakup kerja sama dalam rantai pasok mineral kritis dan teknologi energi bersih. Kementerian Energi menekankan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada pengolahan hilir mineral strategis dan perluasan mandat pencampuran bioenergi, termasuk rencana untuk bioethanol E5 pada tahun 2028 dan E10 pada tahun 2030.
Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai puncak emisi sektor energi pada tahun 2030 dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal. Pemerintah juga sedang menjajaki kemitraan internasional untuk membiayai pengembangan energi terbarukan dan penutupan dini pembangkit listrik batu bara. (nsh)
Foto banner: Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menandatangani Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang difinalisasi dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2). Sumber: Kementerian ESDM


