Jakarta – Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah menyatakan komitmen untuk beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan dengan mengesahkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi Peraturan Daerah (Perda), menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin, 2 Desember.
“Dari total 37 provinsi, 33 di antaranya sudah memiliki Perda RUED. Papua akan segera membahas rancangan Perda RUED dengan DPRD, sementara Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru—Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan—masih dalam tahap penyusunan,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Bahlil, yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), menjelaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan untuk mempercepat penyelesaian dokumen tersebut. “Pemerintah pusat akan terus mendukung. Kami telah menyiapkan tim khusus yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik melalui diskusi terfokus maupun pendampingan teknis langsung,” jelas Bahlil.
RUED menjadi dokumen strategis yang menjabarkan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ke tingkat provinsi. Provinsi yang telah menyelesaikan Perda RUED mencakup wilayah-wilayah utama seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Aceh. Proses pengesahan melibatkan penyusunan draf, pembahasan lintas sektor, hingga pemberian nomor register Perda.
“Keberhasilan penyusunan RUED tidak hanya penting untuk provinsi terkait, tetapi juga untuk pembangunan energi nasional yang berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, daerah memiliki peta jalan yang jelas untuk pengelolaan energi mereka,” ujar Bahlil.
Langkah integrasi ini diharapkan mampu mempercepat adopsi energi baru terbarukan di berbagai wilayah, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung target emisi nol bersih (net-zero emissions) pada 2060. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar transisi energi dapat berjalan sesuai rencana tanpa meninggalkan pihak-pihak yang terdampak. (Hartatik)