Jakarta – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) telah membongkar sindikat profesional lintas provinsi yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji seekor gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan, demikian pernyataan pemerintah daerah Riau pada Selasa, 3 Maret. Dalam operasi besar-besaran, aparat penegak hukum menangkap 15 tersangka di Riau, Sumatra Barat, dan Jawa, sementara tiga lainnya masih buron.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penemuan seekor gajah jantan berusia 40 tahun yang ditemukan tewas dan kepalanya dipenggal pada awal Februari 2026 di dekat Desa Lubuk Kembang Bunga. Gading gajah tersebut, yang dapat dijual seharga hingga Rp 130 juta (sekitar USD 8.300) di pasar gelap, telah dihilangkan. Penyidik menyita enam gading gajah, senjata api buatan sendiri, amunisi, dan bahkan mesin yang digunakan untuk memahat gading menjadi pipa rokok guna menyamarkan asal-usulnya bagi para kolektor.
“Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan,” kata Inspektur Jenderal Polisi Riau Herry Heryawan. Selain gading gajah, sindikat tersebut juga ditemukan memiliki ratusan kilogram sisik trenggiling dan bagian harimau, menunjukkan serangan luas terhadap spesies terancam punah di Indonesia.
“Kegagalan sistemik” dalam konservasi
Pembunuhan tersebut terjadi di dalam kawasan hutan industri yang dikelola oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebuah anak perusahaan dari APRIL Group. Lokasi tersebut merupakan bagian dari zona penyangga bernilai konservasi tinggi dan koridor pergerakan gajah yang berbatasan dengan ekosistem Tesso Nilo.
Kelompok lingkungan Jikalahari mengecam insiden tersebut sebagai “kegagalan sistemik” dalam perlindungan satwa liar di dalam konsesi perusahaan. Meskipun perusahaan melaporkan penemuan tersebut pada 2 Februari, pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa gajah tersebut ditembak dua kali di kepala sebelum dimutilasi. Jikalahari mendesak pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pemegang konsesi atas aktivitas ilegal yang terjadi di lahan mereka.

Pemerintah janjikan reformasi
Kementerian Kehutanan secara resmi meluncurkan program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memulihkan ekosistem hutan yang terdegradasi di provinsi tersebut. Inisiatif ini diresmikan pada 3 Maret 2026 oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum. Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memulihkan fungsi hutan di wilayah yang mengalami tekanan signifikan akibat konversi lahan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam pidatonya pada peluncuran program, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pemulihan Tesso Nilo merupakan prioritas nasional karena pentingnya ekologi sebagai habitat kunci bagi gajah Sumatra dan satwa liar lainnya. Fase pertama pemulihan pada tahun 2026 akan fokus pada 2.574 hektar, dengan target jangka panjang untuk merehabilitasi 66.704 hektar hingga tahun 2028. Penanaman awal dimulai di sekitar 400 hektar lahan bekas perkebunan kelapa sawit dengan 2.000 bibit pohon hutan yang dipilih melalui penilaian ilmiah untuk mendukung habitat satwa liar dan sumber makanan. Pemerintah mengatakan program ini juga akan melibatkan penegakan hukum yang diperkuat, penegasan status lahan, dan keterlibatan masyarakat untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif.
Namun, kritikus seperti Jikalahari tetap skeptis, menyebut respons pemerintah sebagai “reaktif”. Mereka berargumen bahwa tanpa audit kepatuhan yang ketat terhadap korporasi dan perubahan mendasar dalam pengelolaan lahan gambut dan koridor satwa liar, warisan alam Riau—dan gajah ikoniknya—akan tetap berada dalam ancaman. (nsh)
Foto banner: mediacenter.riau.go.id


