Jakarta – Masyarakat kini bisa melihat jumlah bintang yang tertera dalam label kemasan lampu Light Emitting Diode (LED) untuk mengetahui seberapa hemat penggunaan lampu tersebut. Pemerintah telah memberlakukan indikator tersebut sebagai Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label untuk lampu (LED) hemat energi.
“Ketika masyarakat nanti mau membeli suatu lampu, masyarakat tidak lagi memikirkan harus beli lampu yang dayanya berapa, karena masyarakat … kalau beli lampu ini kan seharusnya pencahayaannya, bukan dayanya,” ujar Supriyadi, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat sosialisasi pemberlakuan label lampu LED hemat energi di Surabaya dalam keterangan resmi, awal Maret.
Lebih lanjut, menurutnya, penerapan kebijakan SKEM dan label LED hemat energi ini bertujuan untuk mempermudah dalam mengetahui lampu sudah sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan atau tidak. Masyarakat bisa tahu lampu LED ini hemat energi dengan melihat jumlah bintang yang tertera dalam label kemasan antara bintang satu hingga lima. “Semakin bintangnya banyak jadi itu semakin hemat, dan ini yang sedang kita sosialisasikan,” imbuhnya.
Adapun kebijakan itu akan diterapkan mulai Juli 2023. Pasalnya, aturan sudah terbit sejak Juni 2022, dan butuh satu tahun untuk persiapan pemeriksaan dan memastikan standar mutu produk oleh LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk) serta sosialisasi.
Kementerian ESDM saat ini sedang gencar mensosialisasikan kebijakan itu di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, produsen dapat mempersiapkan produk-produknya untuk di uji dan mendapat label hemat energi.
“Kita lakukan sosialisasi di beberapa kota, setelah ini di Semarang, kemudian Jakarta, Medan. Sementara di kota-kota besar dulu, dan nanti juga akan ditindaklanjuti di iklan juga,” jelasnya. (Hartatik)