Jakarta – Pemerintah berencana merevisi Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menyediakan data pasokan dan permintaan energi provinsi, baik swadaya maupun dengan bantuan pihak lain.
Untuk memudahkan pekerjaan tersebut, DEN meluncurkan Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah (SPEND), sebuah platform berbasis laman yang akan digunakan untuk memfasilitasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan perencanaan energi, baik tingkat nasional maupun daerah.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, bahwa 10 persen dari pengadaan data energi di daerah tersebut bisa diambil dari anggaran DEN, ungkapnya dalam peluncuran platform SPEND secara hibrida, awal minggu ini.
Platform SPEND, yang dikembangkan sejak 2022 dan dibentuk berdasarkan kerja sama DEN dan United States Agency for International Development (USAID), digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan perencanaan energi serta rencana-rencana aksi di daerah. Hingga kini, tercatat sudah ada 28 provinsi yang menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Anggota DEN, Herman Darnel Ibrahim menambahkan, rumusan KEN yang baru nantinya selain mengatur soal ketahanan energi, juga tentang penerimaan energi bersih. Saat ini, menurutnya, DEN sudah membuat proyeksi kebutuhan energi untuk nasional, tetapi untuk daerah belum ada. “Dalam waktu dekat akan ada bahasan tentang bagaimana implementasi kebijakan energi di setiap daerah,” imbuh Herman.
Dengan terbukanya akses publik ke platform SPEND, lanjutnya, indikator yang belum bagus bisa segera diperbaiki. Misalnya, bauran energi terbarukan masih rendah, sehingga nantinya diharapkan daerah berlomba-lomba untuk mencapai penyediaan energi dengan ketahanan tinggi, rendah karbon, dan mendukung transisi. (Hartatik)
Photo banner: metamorworks/shutterstock.com