Jakarta – Indonesia kini dapat mengajukan permohonan pendanaan melalui mekanisme kerugian dan kerusakan (loss and damage) global setelah keputusan penting yang diambil dalam KTT Iklim PBB terakhir, kata seorang pejabat senior dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Franky Zamzani, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan pada Jumat, 13 Februari, dalam acara “Diseminasi Hasil UNFCCC COP30 Adaptasi dan Loss and Damage” yang diselenggarakan oleh Mercy Corps Indonesia dan GIZ.
Franky mengatakan bahwa jendela pendanaan baru ini memberikan peluang konkret bagi Indonesia untuk menangani dampak yang semakin meningkat dari peristiwa cuaca ekstrem. COP30 telah menyelesaikan tinjauan terhadap Warsaw International Mechanism (WIM), menyelaraskan mekanisme tersebut dengan lembaga-lembaga baru yang dibentuk dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Santiago Network dan Fund for Responding to Loss and Damage (FRLD).
Pada COP30, FRLD meluncurkan program percontohan akses pendanaan baru yang dikenal sebagai Mekanisme Pelaksanaan Barbados (BIM). Melalui mekanisme ini, semua negara berkembang berhak mengakses dukungan keuangan untuk kerugian dan kerusakan yang terkait dengan perubahan iklim.
Menurut Franky, ini adalah “terjemahan dari prinsip country-driven akses pendanaan FRLD. Ini harus mendapatkan endorsement atau rekomendasi dari National Designated Authority (otoritas nasional) dari masing-masing negara.”
Di Indonesia, fungsi Otoritas Nasional yang Ditunjuk (NDA) dibagi antara Kementerian Lingkungan Hidup—khususnya Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon—dan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Keuangan Berkelanjutan di bawahnya.
Franky menjelaskan bahwa BIM menerapkan model akses langsung, artinya proposal pendanaan harus diajukan melalui entitas nasional yang terakreditasi. Institusi yang sudah terakreditasi oleh dana iklim global secara otomatis memenuhi syarat sebagai entitas pelaksana dalam mekanisme FRLD.
Di Indonesia, Kemitraan (Partnership for Governance Reform) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang diakreditasi oleh Green Climate Fund, termasuk di antara lembaga-lembaga yang berpotensi menjadi entitas pelaksana.
“Dengan NDA yang sudah ditetapkan dan lembaga-lembaga terakreditasi yang sudah ada, Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mengakses pendanaan FRLD melalui mekanisme BIM,” kata Franky.
Dana tersebut dirancang untuk merespons peristiwa iklim yang terjadi secara tiba-tiba, seperti bencana cuaca ekstrem yang menyebabkan kerusakan parah dan kerugian ekonomi. Franky mencontohkan bencana di Aceh dan Sumatra Barat sebagai contoh kerugian dan kerusakan yang terkait dengan anomali cuaca ekstrem.
Dia mencatat bahwa fenomena iklim yang tidak biasa—seperti aktivitas siklon yang jarang terjadi yang memengaruhi wilayah dekat khatulistiwa—telah menyebabkan curah hujan jauh di atas tingkat normal, memicu banjir parah. Meskipun berbagai faktor berkontribusi terhadap dampak yang semakin parah, pola ini menyoroti kerentanan Indonesia yang semakin meningkat terhadap kerugian dan kerusakan yang terkait dengan perubahan iklim.
Selain akses keuangan, Indonesia juga dapat memanfaatkan Jaringan Santiago untuk bantuan teknis guna mendukung persiapan dan implementasi tanggapan terhadap kerugian dan kerusakan.
Franky menyerukan kepada lembaga pemerintah, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam menyusun proposal yang selaras dengan tujuan kerangka kerja Kerugian dan Kerusakan.
Franky menjelaskan bahwa sebagai NDA, Kementerian Lingkungan Hidup siap membantu dan mendukung para pemangku kepentingan, seraya menambahkan bahwa Indonesia juga perlu memperbarui titik kontak WIM-nya untuk memperkuat koordinasi dengan Santiago Network. (nsh)
Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2024)


