Menguak timah ilegal dari Bangka Belitung ke pasar global (Bagian 3 dari 3)

oleh: Nopri Ismi dan Finlan Aldan*

Dari Ekosida hingga Pasar Global

Bagian akhir ini mengungkap konsekuensi penambangan timah ilegal di luar lanskap yang rusak di Bangka, menghubungkan kerusakan lokal dengan kegagalan kebijakan nasional dan rantai pasokan global. Bagian ini menunjukkan bagaimana kerusakan lingkungan selama berabad-abad telah bermuara pada apa yang disebut aktivis sebagai ekosida yang terus berlanjut—merusak hutan, sungai, pantai, dan ekosistem laut—sementara timah yang diekstraksi dalam kondisi ilegal dan eksploitatif mengalir ke pasar internasional dan produk konsumen sehari-hari. Dengan melacak jejak izin, ekspor, dan pembeli korporat, bagian ini menanyakan siapa yang pada akhirnya diuntungkan dari sistem yang membuat Bangka Belitung menanggung beban terberat.

 

Eksplorasi timah di Pulau Bangka telah berlangsung sejak abad ke-5 Masehi. Namun, dampak kerusakan lingkungan dari pertambangan ini mulai disorot pada abad ke-19, seiring meningkatnya permintaan timah akibat Revolusi Industri di Eropa.

Pada 1850, untuk mendongkrak produksi, pemerintah kolonial mengadopsi teknologi tambang hidrolis dari Amerika. Teknologi ini menggunakan meriam air untuk menghancurkan bukit dan mengekstrak timah secara cepat. Walau sangat efektif, teknologi ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Menurut sejarawan Corey Ross, dalam The Tin Frontier: Mining, Empire, and Environment in Southeast Asia, 1870s-1930s, dasar sungai terangkat hingga beberapa meter, meningkatkan frekuensi banjir, dan menimbun lahan pertanian dengan limbah.

Bahkan, menurut penelitian Erwiza Erman, laporan J.A. Schuurman (1898), dan Karl Helbig (1940), seorang ahli geografi Jerman, dengan sinis melaporkan bahwa “Bangka memiliki banyak sungai tetapi kekurangan air bersih”.

Selanjutnya Schuurman menjelaskan bahwa “tidak ada pulau di Nusantara yang telah mengalami perubahan topografi yang luar biasa akibat eksploitasi penambangan timah yang telah mengupas tanah secara meluas, telah menggundulkan hutan yang berlangsung beratus tahun,”.

Penggunaan meriam air ini juga berdampak besar pada ‘Orang Gunung’—julukan kolonial untuk masyarakat adat di Pulau Bangka yang tinggal semi-nomaden, dan hidup dekat sumber air dan bergantung pada hutan untuk bercocok tanam.

Pemerintah kolonial memaksa mereka menetap di permukiman yang jauh dari lokasi tambang. Pemindahan paksa ini dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, termasuk kekhawatiran akan pemberontakan, pandangan rasis, dan ambisi untuk menguasai sumber daya alam dan tenaga kerja.

Seiring waktu, Orang Gunung kehilangan hak atas tanah ulayat mereka. Puncaknya, seperti yang ditulis oleh Mary Somers dalam Bangka Tin and Mentok Pepper pada 1923, Belanda menyatakan bahwa masyarakat asli Bangka tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah dan rumah mereka.

Situasi semakin memburuk setelah reformasi Indonesia 1998. Ledakan tambang ilegal terjadi di Pulau Bangka. Ini dipicu oleh sejumlah kebijakan nasional dan daerah yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat melalui skema Tambang Inkonvensional (TI).

Liberalisasi penambangan timah ini kemudian membuka keran kepada berbagai kelompok masyarakat, baik pemilik modal (investor), supplier alat-alat penambangan, bahan bakar, penjual makanan, penyedia hiburan, dan para penambang dari dan luar Bangka untuk bersama-sama memperoleh keuntungan langsung atau pun tidak langsung dengan bisnis tersebut.

Mengutip studi Erwiza Erman, pada tahun 2001, diperkirakan terdapat 1.320 pengusaha TI dengan 4.671 pemilik TI secara individu yang bertebaran di daratan dan perairan Bangka. Pada Mei 2005, jumlah ini meningkat drastis hingga 14.345 unit. Sementara jika dibuat perhitungan kasar menurut Ketua Astira (Asosiasi Tambang Timah Rakyat) adalah sekitar 18.000 unit TI.

Sejak saat itu, daratan Pulau Bangka bagai ‘gula’ yang terus ditambang hari demi hari. Istilah yang tepat untuk kehancuran Pulau Bangka diutarakan dengan tepat oleh Corey Ross, ahli sejarah dari Australia, yang dalam risetnya menyinggung terkait operasi kapal keruk dapat merusak lingkungan dengan menimbun tanah subur menggunakan sedimen mati yang mereka angkat dari dalam air.

Ia berpendapat, lanskap yang ditinggalkan oleh kapal keruk menjadi gundukan dan bukit pasir yang “rusak secara permanen”.

“Maka, pengerukan merupakan bentuk lain dari ‘penghancuran massal’,” tulis Ross.

Jejak penghancuran massal yang dikatakan oleh Roos masih terlihat hingga saat ini. Pada tahun 2021, sebanyak 12.607 kolong dengan total luas sekitar 15 ribu hektar tersebar di semua wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kurang waktu enam tahun (2014-2020), Kepulauan Bangka Belitung kehilangan hutan seluas 460.000 hektar. Tersisa 197.255,2 hektar hutan yang sebagian besar masuk dalam kawasan konservasi—rumah terakhir bagi satwa tersisa di Bangka Belitung.

Namun, menurut Langka Sani, perintis Alobi Foundation, organisasi non-pemerintah yang mengelola Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang, Kabupaten Bangka, lokasi pelepasliaran di Bangka Belitung sudah sangat menyempit. Ekosistem hutan yang tersisa di provinsi tersebut telah disusupi pertambangan.

Terumbu karang tertutupi oleh sedimen dari aktivitas penambangan timah. Arus laut yang dinamis memfasilitasi penyebaran limbah tambang ini di perairan, menyebabkan terumbu karang secara bertahap tercekik dan mati. Foto oleh Nopri Ismi.

Bahkan, kawasan pelestarian alam pun sudah terkepung. Sebut saja Taman Nasional Gunung Maras. Meskipun daerah perbukitannya masih hijau, tetapi kawasan pesisirnya habis digerus ponton timah.

Selain itu, ada juga Taman Hutan Raya Gunung Menumbing di Kabupaten Bangka. Ini adalah kawasan pelestarian alam yang paling dekat dengan PPS Alobi Foundation Air Jangkang. Akan tetapi, Langka mengatakan bahwa lokasi ini tidak lagi ideal untuk pelepasliaran akibat maraknya penambang yang masuk ke dalam hutan.

Kawasan Konservasi yang masih bisa dituju oleh tim Alobi untuk pelepasliaran adalah Taman Hutan Raya Gunung Menumbing. Perbukitan di bagian barat kawasan ini memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan dengan kawasan konservasi lain.

“Ada Pamhut (Tim Pengamanan Hutan) yang standby di lokasi dan ada tim Alobi yang jadi Pamhut untuk mengawal,” kata Langka.

Akan tetapi, berdasarkan analisis citra satelit, kawasan ini pun sudah sangat terancam oleh pertambangan, khususnya di bagian timurnya.

Dua lokasi yang belum banyak terpapar oleh aktivitas pertambangan adalah Taman Wisata Alam Gunung Permisan dengan lanskap perbukitan dan Taman Wisata Alam Jering Menduyung dengan lanskap mangrove. Namun, tidak seperti Gunung Menumbing, dua lokasi ini masih banyak dimasuki oleh pemburu.

“Satwa hanya bisa menjalankan fungsinya dengan utuh jika mereka ada di habitatnya,” tegas Langka Sani.

Kerusakan akibat penambangan timah tidak hanya terbatas di darat. Proses pencucian bijih timah yang sekaligus membawa lumpur hasil proses penambangan terbawa hingga ke hilir sungai, dan akhirnya mengakibatkan pendangkalan.

Aktivitas penambangan timah, setidaknya dilakukan di 202 daerah aliran sungai (DAS), dari 433 DAS yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Terdapat sekitar 196 DAS yang menunggu untuk dipulihkan, sementara sisanya terkategori DAS yang harus dipertahankan.

Di waktu yang bersamaan, sejumlah peneliti dan aktivis lingkungan terus mengkhawatirkan daya rusak penambangan timah lepas pantai. Sebuah studi menunjukkan, arus laut yang dinamis membuat limbah tambang terus menyebarkan lumpur atau sedimentasi (TSS) seiring waktu.

Ekosistem mangrove yang bertugas menangkap sedimen ini juga mengalami kerusakan. Walhi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, sekitar 240.467,98 hektar mangrove mengalami kerusakan, atau tersisa 33.224,83 hektar yang kondisinya baik.

Akibatnya, dalam 3-6 bulan, banyak perairan di Bangka sudah melebihi batas aman untuk air laut akibat sebaran lumpur ini. Limbah kemudian dapat menyelimuti permukaan karang sehingga menghambat proses fotosintesis.

“Mereka [terumbu karang] mengalami stres dan kelaparan sepanjang tahun, hanya menunggu mati,” kata M. Rizza Muftiadi, peneliti terumbu karang dari Universitas Bangka Belitung. “Hal ini juga yang membuat semua kegiatan reklamasi akan sia-sia selama aktivitas penambangan di laut masih berlangsung,”.

Menurut Walhi Kepulauan Bangka Belitung, total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.

Sebagian besar IUP tersebut sebenarnya akan habis pada tahun 2025, termasuk IUP di Laut Bakit tempat Linda nyanting dan Teluk Kelabat Dalam (Laut Danta) wilayah yang gigih diperjuangkan oleh Rustam dan rekan-rekannya.

Namun, berdasarkan peta One Map ESDM, dua IUP di wilayah ini telah diperpanjang hingga tahun 2026. Senasib, Laut Batu Beriga yang tengah diperjuangkan untuk terbebas dari izin tambang juga telah diperpanjang hingga tahun 2035.

Padahal, sebelumnya pemerintah daerah melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah bersepakat untuk membebaskan Laut Batu Beriga dari IUP tambang timah. Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Walhi Kepulauan Bangka Belitung menyebut, hal ini telah melanggar kesepakatan.

Diperpanjangnya puluhan IUP di Pulau Bangka dan Belitung oleh pemerintah, juga menunjukkan tidak adanya keinginan politik untuk menghentikan praktik kotor yang melekat pada industri pertambangan timah.

“Kerusakan di hutan, sungai, pesisir, hingga laut yang telah berlangsung selama ratusan tahun, lebih dari cukup untuk menyatakan jika ekosida sedang terjadi di Bangka Belitung,” tegas Hafidz.

Baca bagian pertama dari laporan ini.
Baca bagian kedua dari laporan ini.

*Laporan ini merupakan hasil liputan kolaborasi dengan dukungan Pulitzer Reporting Grant.

Foto banner: Operasi penambangan timah ilegal sedang merusak lanskap hutan dan sistem sungai di seluruh Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas penambangan darat ini seringkali merusak ekosistem kritis, terutama koridor sungai yang mengandung cadangan timah yang signifikan. Foto oleh Nopri Ismi.

 

 

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles