Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan berdasarkan hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah menyatakan proses tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui kajian lintas kementerian dan lembaga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat, 23 Januari, mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin telah melewati proses evaluasi yang menyeluruh dan kini memasuki tahap tindak lanjut administratif dan hukum sesuai kewenangan kementerian. Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan di tingkat presiden.
“Keputusan ini sudah melalui kajian yang sangat komprehensif. Semua tahapan penilaian telah dilakukan, dan sekarang kami masuk ke proses lanjutan untuk mengeksekusi keputusan tersebut,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, rekomendasi Satgas PKH menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Satgas bekerja dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga hasil penilaiannya dinilai objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan keputusan sepihak. Satgas PKH melakukan kajian mendalam, salah satunya terhadap aktivitas tambang emas di Sumatera Utara. Dari kajian itulah kemudian diputuskan untuk mencabut izin,” katanya.
PT Agincourt Resources tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Seluruh perusahaan tersebut dinilai terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan, yang dampaknya disebut berkontribusi terhadap memburuknya kondisi lingkungan.
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memperparah kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana di sejumlah wilayah. Dalam catatan Satgas PKH, pelanggaran di kawasan hutan disebut berkorelasi dengan dampak bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Sebanyak 22 perusahaan mengelola kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan lebih dari satu juta hektare, dan enam lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari.
Dalam daftar yang diumumkan pemerintah, tercantum PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas yang merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk dan mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas yang membahas laporan investigasi Satgas PKH. Rapat itu digelar secara daring saat Presiden berada di luar negeri.
“Satgas melaporkan hasil temuan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Hartatik)
Foto banner: Putu Artana/shutterstock.com


